USDFS IJEPA: Kenali Aturan Baru Bea Masuk dan Syarat Pemanfaatannya

Pelaku industri yang mengimpor bahan baku dari Jepang perlu memperhatikan aturan terbaru. Sebab, pemerintah telah memperbarui ketentuan terkait tarif bea masuk IJEPA. Selain itu, pemerintah juga mengatur tata cara pemanfaatan skema USDFS IJEPA.

Perubahan tersebut tertuang dalam PMK 60 Tahun 2026 dan PMK 61 Tahun 2026. Kedua aturan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama ekonomi Indonesia dan Jepang. PMK 60/2026 menetapkan tarif bea masuk dalam kerangka IJEPA. Sementara itu, PMK 61/2026 mengatur tata cara pemanfaatan USDFS IJEPA.

Dengan demikian, pelaku usaha perlu memahami kedua aturan tersebut secara bersamaan. Terlebih, fasilitas bea masuk memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Jika persyaratan tidak terpenuhi, fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan.

Apa Itu USDFS IJEPA?

USDFS IJEPA merupakan skema tarif bea masuk khusus bagi user tertentu. Skema tersebut diberikan dalam kerangka kerja sama ekonomi Indonesia dan Jepang. User dalam aturan ini merupakan importir berbadan hukum di Indonesia.

Selanjutnya, user tersebut harus berperan sebagai industri pengguna. Industri tersebut dapat melakukan impor bahan baku dengan memanfaatkan skema USDFS. Karena itu, fasilitas ini tidak ditujukan kepada seluruh importir.

Secara khusus, PMK 61/2026 menyebut tiga kelompok user. Kelompok tersebut meliputi industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung. Dengan demikian, status industri menjadi salah satu aspek penting dalam pemanfaatan fasilitas.

Mengapa Pemerintah Menerbitkan Aturan Baru?

Sebelumnya, tata cara pemanfaatan USDFS IJEPA diatur melalui PMK 51/2022. Namun, aturan tersebut belum menyesuaikan perkembangan protokol IJEPA terbaru. Karena itu, pemerintah menerbitkan PMK 61/2026 sebagai penggantinya.

Perubahan tersebut berkaitan dengan pengesahan protokol IJEPA melalui Perpres 32 Tahun 2026. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menyesuaikan ketentuan teknis pemanfaatan fasilitas.

PMK 61/2026 kemudian diundangkan pada 31 Juli 2026. Selanjutnya, aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Artinya, pelaku usaha perlu menggunakan ketentuan terbaru dalam proses pemanfaatan fasilitas.

Berapa Tarif Bea Masuk dalam Skema USDFS IJEPA?

Salah satu hal yang menarik perhatian industri adalah fasilitas tarif bea masuk. Dalam skema USDFS IJEPA, bahan baku tertentu asal Jepang dapat memperoleh tarif bea masuk 0%. Namun, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi user yang memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, tarif 0% tidak berarti seluruh barang asal Jepang otomatis bebas bea masuk. Importir tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, barang juga harus sesuai dengan ketentuan tarif dan fasilitas yang berlaku.

Oleh karena itu, perusahaan perlu memeriksa klasifikasi barang sebelum melakukan impor. Kode HS, spesifikasi, jumlah, serta rencana impor harus sesuai. Kesalahan pada bagian tersebut dapat memengaruhi pemanfaatan fasilitas.

Siapa yang Dapat Memanfaatkan USDFS IJEPA?

Pertama, calon penerima fasilitas harus merupakan badan usaha berbadan hukum di Indonesia. Selain itu, perusahaan harus berstatus sebagai industri pengguna bahan baku.

Selanjutnya, user harus memperoleh Surat Keterangan Verifikasi Industri atau SKVI USDFS IJEPA. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pengajuan.

Kemudian, user juga harus memperoleh keputusan menteri mengenai pemanfaatan tarif bea masuk USDFS IJEPA. Setelah kedua persyaratan tersebut terpenuhi, importir dapat menggunakan fasilitas sesuai ketentuan.

Apa Saja Kelompok User dalam USDFS IJEPA?

PMK 61/2026 mengelompokkan user menjadi tiga kategori. Pertama adalah industri penggerak. Kedua adalah steel service center. Ketiga adalah industri pendukung.

Pengelompokan tersebut penting karena fasilitas diberikan berdasarkan status industri. Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan bidang usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan dokumen verifikasi industri. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam pengajuan pemanfaatan fasilitas.

Bagaimana Cara Mengajukan USDFS IJEPA?

Pengajuan penetapan bea masuk USDFS dilakukan secara elektronik. Sistem yang digunakan adalah SINSW. Pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen sebelum permohonan diproses.

Dokumen yang diperlukan antara lain SKVI beserta lampirannya. Selain itu, pemohon perlu menyiapkan data teknis barang. Perizinan berusaha sektor perindustrian juga menjadi bagian dari persyaratan.

Namun, terdapat kondisi tertentu ketika sistem elektronik mengalami gangguan. Dalam kondisi tersebut, permohonan dapat diajukan secara tertulis atau hardcopy sesuai ketentuan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan seluruh dokumen telah tersedia sebelum mengajukan permohonan. Persiapan tersebut dapat membantu mengurangi risiko permohonan dikembalikan karena dokumen belum lengkap.

Berapa Lama Proses Pengajuan USDFS IJEPA?

Setelah permohonan diterima, pejabat yang berwenang akan melakukan penelitian. Penelitian mencakup kelengkapan persyaratan dan dokumen. Selain itu, terdapat pemeriksaan terhadap data barang yang diajukan.

Pemeriksaan juga mencakup nama barang, spesifikasi, HS code, jumlah, satuan, serta rencana impor. Dengan demikian, data dalam permohonan harus benar dan konsisten.

Untuk permohonan elektronik yang lengkap, keputusan diberikan paling lambat 3 hari kerja. Sementara itu, ketentuan tertulis berlaku jika pengajuan dilakukan secara hardcopy.

Oleh sebab itu, importir perlu melakukan pengecekan sebelum pengajuan. Kelengkapan dokumen dapat membantu proses berjalan lebih lancar.

Apakah Keputusan USDFS IJEPA Bisa Diubah?

Ya, keputusan mengenai pemanfaatan tarif USDFS IJEPA dapat diubah. Perubahan tersebut dapat berkaitan dengan beberapa aspek. Misalnya, perubahan pos tarif dan nomor urut pos tarif.

Selain itu, perubahan dapat mencakup spesifikasi barang. Jumlah dan satuan barang juga dapat mengalami perubahan. Rencana impor bahan baku termasuk bagian yang dapat disesuaikan.

Namun, pengajuan perubahan tidak dapat dilakukan sembarangan. Permohonan perubahan diajukan paling lambat 90 hari sebelum periode importasi berakhir. Proses pengajuan juga dilakukan melalui SINSW dengan dokumen pendukung.

Karena itu, perusahaan perlu melakukan perencanaan impor dengan baik. Perubahan kebutuhan bahan baku harus segera dievaluasi. Jangan menunggu sampai periode fasilitas hampir berakhir.

Bagaimana Penelitian Dokumen Impor Dilakukan?

Setelah proses pengajuan selesai, dokumen impor tetap akan diteliti. Pejabat bea dan cukai akan memastikan fasilitas dapat diberikan sesuai ketentuan.

Penelitian tersebut mencakup ketentuan asal barang. Selain itu, dokumen impor dan kesesuaian barang juga diperiksa. Keputusan menteri serta jumlah impor turut menjadi bagian penelitian.

Kemudian, kode fasilitas dan tarif juga diperiksa. Artinya, perusahaan tidak cukup hanya memiliki keputusan fasilitas. Barang yang diimpor tetap harus sesuai dengan dokumen dan ketentuan.

Jika terdapat ketidaksesuaian, fasilitas USDFS dapat ditolak. Selanjutnya, tarif yang berlaku akan mengikuti ketentuan umum. Karena itu, akurasi dokumen impor menjadi sangat penting.

Bagaimana dengan Kuota Impor USDFS IJEPA?

Dalam pelaksanaan USDFS IJEPA, terdapat mekanisme pencatatan kuota. Pemotongan kuota dilakukan secara elektronik melalui SINSW atau Portal DJBC. Pemotongan tersebut disesuaikan dengan jumlah rencana impor dan realisasi impor.

Jika sistem mengalami gangguan, pemotongan kuota dapat dilakukan secara manual. Proses tersebut dilakukan melalui kantor pabean sesuai ketentuan.

Oleh sebab itu, perusahaan harus memantau penggunaan kuota. Jangan sampai realisasi impor tidak sesuai dengan perencanaan. Pengawasan internal akan membantu perusahaan menghindari kesalahan administrasi.

Wajibkah Perusahaan Memisahkan Persediaan?

Ya, user memiliki kewajiban untuk membukukan dan mencatat persediaan. Bahan baku yang diimpor menggunakan USDFS harus dipisahkan pencatatannya. Hal tersebut diperlukan untuk kepentingan audit.

Selain itu, dokumen dan catatan terkait penggunaan tarif USDFS harus disimpan. Jangka waktu penyimpanannya adalah 10 tahun di tempat usaha.

Ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya sistem administrasi yang rapi. Perusahaan perlu mengetahui bahan baku mana yang berasal dari fasilitas USDFS. Pencatatan yang jelas akan membantu saat dilakukan pemeriksaan atau audit.

Bagaimana Jika Bahan Baku Tidak Digunakan?

Bahan baku yang memperoleh fasilitas USDFS memiliki ketentuan penggunaan. Bahan tersebut wajib digunakan seluruhnya untuk kegiatan produksi user.

Namun, kondisi tertentu dapat menyebabkan bahan baku tidak digunakan. Misalnya, terdapat sisa bahan atau bahan yang akan dipindahtangankan.

Dalam kondisi tersebut, bahan harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Bahan baku sisa atau barang sisa dapat dikenakan bea masuk tarif umum atau MFN. Selain itu, pajak dalam rangka impor juga dapat dikenakan.

Karena itu, perusahaan tidak boleh memperlakukan bahan baku fasilitas secara bebas. Penggunaan dan penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan kepabeanan.

Apa Risiko Jika Ketentuan Tidak Dipenuhi?

Pemanfaatan fasilitas tentu memberikan manfaat bagi industri. Namun, fasilitas tersebut juga disertai kewajiban yang harus dipenuhi.

Jika terdapat pelanggaran, perusahaan dapat menghadapi konsekuensi kepabeanan. Selain itu, fasilitas yang digunakan dapat ditolak apabila persyaratan tidak terpenuhi.

Oleh sebab itu, perusahaan perlu melakukan pengendalian internal. Pemeriksaan dokumen impor harus dilakukan secara berkala. Pencatatan persediaan juga harus sesuai dengan dokumen pabean.

Dengan cara tersebut, risiko kesalahan dapat ditekan. Perusahaan juga akan lebih siap apabila terdapat proses audit.

Apa yang Perlu Disiapkan Importir?

Pertama, perusahaan perlu memastikan status badan hukumnya. Selanjutnya, pastikan kegiatan usaha sesuai dengan kategori user.

Kedua, siapkan SKVI USDFS IJEPA. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengajuan fasilitas.

Ketiga, pastikan data teknis barang sudah benar. Periksa nama barang, spesifikasi, HS code, jumlah, dan satuannya.

Keempat, siapkan rencana impor secara realistis. Rencana tersebut akan berkaitan dengan keputusan fasilitas dan pencatatan kuota.

Kelima, bangun sistem pencatatan persediaan. Pisahkan bahan baku yang memperoleh fasilitas USDFS dari persediaan lainnya.

Terakhir, simpan seluruh dokumen selama periode yang ditentukan. Berdasarkan PMK 61/2026, dokumen terkait penggunaan tarif USDFS wajib disimpan selama 10 tahun.

Dampaknya bagi Industri di Indonesia

Aturan USDFS IJEPA dapat memberikan kepastian bagi industri pengguna bahan baku Jepang. Terlebih, fasilitas tarif dapat membantu menekan beban impor untuk barang yang memenuhi ketentuan.

Namun, manfaat tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan administrasi. Perusahaan harus mampu membuktikan bahwa bahan baku benar-benar digunakan sesuai ketentuan.

Selain itu, perubahan aturan membuat perusahaan perlu memperbarui prosedur internal. SOP impor dan kepabeanan sebaiknya disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Bagi perusahaan manufaktur, hal tersebut sangat penting. Sebab, kegiatan impor bahan baku biasanya melibatkan banyak dokumen. Kesalahan kecil dapat berdampak pada proses kepabeanan.

Pentingnya Pendampingan dalam Pemanfaatan USDFS IJEPA

Pemanfaatan fasilitas bea masuk membutuhkan ketelitian. Perusahaan tidak hanya perlu memahami tarif. Prosedur pengajuan dan administrasi juga harus diperhatikan.

Selain itu, klasifikasi barang perlu ditangani secara cermat. Kesalahan HS code dapat menimbulkan masalah dalam proses impor.

Kemudian, pencatatan persediaan harus terhubung dengan dokumen impor. Hal tersebut membantu perusahaan ketika melakukan rekonsiliasi.

Karena itu, pendampingan profesional dapat menjadi pilihan. Konsultan atau profesional terkait dapat membantu perusahaan meninjau dokumen dan proses administrasi.

Kesimpulan

USDFS IJEPA merupakan fasilitas tarif bea masuk khusus bagi user tertentu. Fasilitas tersebut berkaitan dengan impor bahan baku dalam kerangka kerja sama ekonomi Indonesia dan Jepang.

Pemerintah kini memperbarui tata cara pemanfaatannya melalui PMK 61 Tahun 2026. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2026 dan menggantikan PMK 51/2022.

Selain itu, tarif bea masuk IJEPA juga diperbarui melalui PMK 60 Tahun 2026. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Dengan demikian, importir perlu memperhatikan persyaratan sebelum menggunakan fasilitas. Pastikan perusahaan memiliki SKVI dan keputusan menteri. Selain itu, data barang dan rencana impor harus sesuai.

Pada akhirnya, fasilitas bea masuk bukan hanya memberikan keuntungan bagi industri. Fasilitas tersebut juga membawa tanggung jawab administrasi. Karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh proses impor terdokumentasi dengan baik.

Butuh Bantuan Mengelola Administrasi Bisnis dan Kepatuhan?

Bagi perusahaan di Batam yang melakukan kegiatan impor, pengelolaan administrasi menjadi semakin penting. Terlebih, perubahan regulasi dapat memengaruhi proses kepabeanan dan pencatatan perusahaan.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam akuntansi, pembukuan, audit, maupun konsultasi terkait administrasi bisnis, Anda dapat menggunakan jasa profesional Akuntan Publik Batam.

Pendampingan profesional membantu perusahaan menjaga pencatatan tetap rapi. Selain itu, proses review dapat dilakukan secara lebih terstruktur.

Untuk mengetahui layanan yang tersedia, Anda dapat mengunjungi website Akuntan Publik Batam. Dengan dukungan profesional, perusahaan dapat lebih fokus mengembangkan bisnis. Sementara itu, administrasi dan pelaporan dapat dikelola secara lebih tertib.


Sumber utama:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka IJEPA.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2026 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka IJEPA.