PMK 71/2026 Ubah Aturan Pembetulan dan Keberatan Pajak, Ini Poin Pentingnya
Pemerintah kembali memperbarui aturan administrasi perpajakan melalui PMK 71/2026. Peraturan ini mengubah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK 118/2024.
Selanjutnya, perubahan tersebut mencakup beberapa proses administrasi. Proses itu meliputi pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Dengan demikian, PMK 71/2026 penting diperhatikan oleh wajib pajak. Terutama bagi wajib pajak yang sedang mengajukan permohonan administrasi pajak.
Peraturan ini ditetapkan pada 29 September 2026. Kemudian, PMK 71/2026 diundangkan pada 2 Oktober 2026. Peraturan tersebut juga mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Selain itu, perubahan aturan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum. Pemerintah juga ingin membuat proses administrasi lebih efektif dan efisien.
Karena itu, pemahaman terhadap PMK 71/2026 menjadi penting. Wajib pajak perlu mengetahui perubahan yang dapat memengaruhi proses keberatan dan permohonan lainnya.
Apa Itu PMK 71/2026?
PMK 71/2026 merupakan Peraturan Menteri Keuangan yang mengubah PMK 118/2024. PMK 118/2024 mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Selanjutnya, aturan baru tersebut tidak mengganti seluruh ketentuan sebelumnya. Pemerintah melakukan perubahan pada bagian tertentu yang dinilai perlu diperjelas.
Dengan demikian, wajib pajak tetap perlu memahami PMK 118/2024. Namun, bagian yang telah diubah harus mengikuti ketentuan terbaru.
Selain itu, perubahan regulasi diperlukan agar administrasi perpajakan tetap sesuai perkembangan. Proses pelayanan juga diharapkan menjadi lebih jelas bagi wajib pajak.
Karena itu, PMK 71/2026 tidak hanya berkaitan dengan keberatan. Aturan tersebut juga menyentuh sejumlah ketentuan terkait PBB-P5L.
Mengapa PMK 71/2026 Diterbitkan?
Pemerintah menerbitkan PMK 71/2026 untuk memperkuat rasa keadilan. Selain itu, aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.
Selanjutnya, pemerintah juga ingin meningkatkan kemudahan dalam proses administrasi perpajakan. Proses permohonan diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Namun, perubahan aturan juga diperlukan untuk memperjelas kewenangan DJP. Salah satunya berkaitan dengan pertukaran informasi perpajakan.
Dengan demikian, PMK 71/2026 memiliki beberapa tujuan sekaligus. Aturan ini mengatur aspek prosedural dan memperjelas pelaksanaan hak wajib pajak.
Selain itu, aturan baru memberikan ketentuan khusus terkait sanksi PBB-P5L. Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam regulasi terbaru.
PMK 71/2026 Berlaku Mulai Kapan?
PMK 71/2026 ditetapkan pada 29 September 2026. Selanjutnya, peraturan tersebut diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi JDIH Kementerian Keuangan, aturan tersebut mulai berlaku pada 2 Oktober 2026. Artinya, ketentuan baru sudah dapat menjadi dasar administrasi sejak tanggal tersebut.
Karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan tanggal berlakunya aturan. Permohonan yang berkaitan dengan ketentuan baru perlu diperiksa berdasarkan regulasi terbaru.
Selain itu, konsultan pajak dan bagian administrasi perusahaan perlu memperbarui referensi. Langkah tersebut penting agar prosedur yang digunakan tidak mengacu pada aturan lama.
Dengan demikian, perubahan regulasi sebaiknya segera masuk dalam daftar pemantauan perusahaan. Terutama bagi perusahaan yang sering menangani keberatan atau permohonan administrasi pajak.
Perubahan Pertama: Pertukaran Informasi dalam Penelitian Keberatan
Salah satu perubahan penting berkaitan dengan pertukaran informasi perpajakan. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini ditegaskan melalui PMK 71/2026.
Sebelumnya, ketentuan menyebut DJP dapat “melaksanakan pertukaran untuk tujuan perpajakan”. Selanjutnya, redaksi tersebut diperjelas menjadi “melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan”.
Perubahan redaksi tersebut terlihat sederhana. Namun, penegasan ini memberikan konteks yang lebih jelas mengenai pertukaran informasi.
Dengan demikian, DJP memiliki dasar yang lebih tegas ketika membutuhkan informasi dari otoritas pajak negara mitra. Informasi tersebut dapat digunakan dalam proses penelitian keberatan.
Selain itu, pertukaran informasi lintas negara menjadi semakin relevan. Terutama ketika suatu sengketa pajak berkaitan dengan transaksi atau data di luar Indonesia.
Apa Hubungannya dengan Keberatan Pajak?
Keberatan merupakan salah satu hak wajib pajak ketika tidak menyetujui ketetapan pajak tertentu. Namun, pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan dan batas waktu yang berlaku.
Selanjutnya, proses keberatan membutuhkan penelitian oleh DJP. Dalam kondisi tertentu, penelitian dapat membutuhkan informasi tambahan.
Karena itu, pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara mitra dapat menjadi bagian dari proses tersebut. PMK 71/2026 memperjelas kewenangan DJP dalam aspek ini.
Selain itu, perubahan tersebut menunjukkan pentingnya data dalam penyelesaian keberatan. Wajib pajak perlu memastikan dokumen pendukung tersedia secara lengkap.
Dengan demikian, proses keberatan tidak hanya berkaitan dengan surat permohonan. Bukti transaksi dan dokumen perpajakan juga dapat menjadi bagian penting dalam penelitian.
Perubahan Kedua: Batas Waktu Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan
PMK 71/2026 juga memperjelas batas waktu bagi wajib pajak. Ketentuan ini berlaku ketika wajib pajak tidak menggunakan hak untuk hadir.
Selanjutnya, wajib pajak diberikan waktu paling lama 10 hari kerja. Jangka waktu tersebut dihitung setelah tanggal surat pemberitahuan untuk hadir dikirimkan.
Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan pemberitahuan yang diterima. Jangan sampai batas waktu terlewat karena kurang memperhatikan administrasi.
Selain itu, perusahaan sebaiknya memiliki sistem pemantauan surat masuk. Dokumen perpajakan perlu segera diteruskan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Karena itu, administrasi pajak tidak sebaiknya dilakukan secara mendadak. Pencatatan tanggal penerimaan surat dapat membantu menghindari kesalahan prosedural.
Mengapa Batas 10 Hari Kerja Penting?
Batas waktu dalam proses keberatan memiliki arti penting. Wajib pajak perlu memberikan tanggapan dalam periode yang telah ditentukan.
Selanjutnya, keterlambatan dapat memengaruhi proses administrasi. Karena itu, setiap surat dari DJP perlu segera diperiksa.
Selain itu, perusahaan perlu menunjuk pihak yang bertanggung jawab menangani korespondensi pajak. Langkah tersebut dapat membantu memastikan setiap permintaan ditindaklanjuti.
Dengan demikian, perusahaan tidak hanya perlu memahami aturan pajak. Sistem internal juga harus mendukung kepatuhan terhadap batas waktu.
Terlebih lagi, proses keberatan dapat berkaitan dengan nilai pajak yang signifikan. Kesalahan administratif dapat membuat posisi wajib pajak menjadi kurang optimal.
Perubahan Ketiga: Ketentuan Baru untuk PBB-P5L
Selain keberatan, PMK 71/2026 membawa perubahan penting terkait PBB-P5L. PBB-P5L merupakan Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor tertentu.
Cakupannya meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi. Selain itu, cakupan juga meliputi panas bumi, mineral, dan batu bara.
Selanjutnya, PMK 71/2026 menambahkan Pasal 27A. Pasal tersebut mengatur jenis sanksi administratif dan denda yang dapat dikurangkan atau dihapuskan.
Dengan demikian, terdapat ruang bagi pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi tertentu. Namun, fasilitas tersebut tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Selain itu, ketentuan ini menjadi perhatian bagi wajib pajak PBB-P5L. Terutama bagi perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam.
Ada Insentif Pengurangan atau Penghapusan Denda PBB-P5L
Salah satu poin yang menarik adalah adanya insentif baru. Insentif tersebut berupa pengurangan atau penghapusan sanksi denda PBB-P5L.
Selanjutnya, fasilitas ini dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pemberian dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak.
Namun, terdapat batas waktu pengajuan. Permohonan harus diajukan paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 mulai berlaku.
Dengan demikian, wajib pajak memiliki periode tertentu untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Perusahaan perlu menghitung dan mengevaluasi kondisi kewajiban PBB-P5L.
Selain itu, pengajuan tidak sebaiknya dilakukan tanpa pemeriksaan dokumen. Data ketetapan dan pembayaran perlu dicocokkan terlebih dahulu.
Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan review sebelum mengajukan permohonan. Pemeriksaan tersebut dapat membantu memastikan dasar permohonan sudah tepat.
Bagaimana Pembayaran PBB-P5L Diperhitungkan?
PMK 71/2026 juga memperjelas cara memperhitungkan pembayaran atas ketetapan PBB-P5L. Pembayaran wajib pajak terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok pajak.
Selanjutnya, apabila masih terdapat kelebihan pembayaran, jumlah tersebut dapat diperhitungkan terhadap sanksi administratif atau denda. Ketentuan ini memperjelas urutan penggunaannya.
Dengan demikian, perusahaan perlu memahami posisi pokok pajak dan sanksi. Keduanya tidak dapat diperlakukan secara terpisah tanpa melihat urutan pembayaran.
Selain itu, pencatatan pembayaran harus dilakukan secara akurat. Kesalahan pencatatan dapat menyulitkan proses rekonsiliasi.
Karena itu, wajib pajak PBB-P5L perlu melakukan pengecekan berkala. Rekonsiliasi antara ketetapan, pembayaran, dan sanksi menjadi langkah penting.
Pembatasan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP PBB-P5L
PMK 71/2026 juga mempertegas ketentuan mengenai SKP PBB-P5L yang tidak benar. Permohonan pengurangan atau pembatalan memiliki kondisi tertentu.
Pertama, permohonan dapat diajukan jika wajib pajak tidak mengajukan keberatan. Selanjutnya, terdapat kondisi lain ketika keberatan sudah diajukan tetapi tidak dipertimbangkan.
Dengan demikian, wajib pajak perlu memahami hubungan antara keberatan dan permohonan pengurangan. Jangan sampai satu proses mengabaikan ketentuan pada proses lainnya.
Selain itu, strategi administrasi harus disusun berdasarkan kondisi kasus. Setiap ketetapan perlu diperiksa sebelum menentukan langkah yang tepat.
Karena itu, konsultasi dapat membantu ketika kasus memiliki beberapa jalur administrasi. Terutama jika terdapat perbedaan antara ketetapan, keberatan, dan permohonan pembatalan.
Apa Bedanya Pembetulan dan Keberatan?
Pembetulan dan keberatan merupakan proses yang berbeda. Karena itu, wajib pajak perlu memahami tujuan masing-masing.
Secara umum, pembetulan digunakan untuk memperbaiki kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan tertentu. DJP juga menyediakan layanan permohonan pembetulan melalui Portal Wajib Pajak.
Sementara itu, keberatan digunakan ketika wajib pajak tidak menyetujui ketetapan pajak. Proses tersebut memiliki persyaratan dan batas waktu tersendiri.
Selanjutnya, DJP menjelaskan bahwa surat keberatan yang belum memenuhi persyaratan tertentu masih dapat diperbaiki. Perbaikan harus dilakukan sebelum jangka waktu tiga bulan terlampaui.
Dengan demikian, wajib pajak tidak seharusnya memilih prosedur secara sembarangan. Jenis masalah perlu ditentukan terlebih dahulu.
Selain itu, dokumen pendukung harus disesuaikan dengan jenis permohonan. Cara tersebut dapat membantu memperkuat proses administrasi.
Bagaimana Wajib Pajak Sebaiknya Menyikapi PMK 71/2026?
Pertama, wajib pajak perlu membaca ketentuan terbaru. Jangan hanya mengandalkan informasi dari berita atau media sosial.
Selanjutnya, perusahaan perlu membandingkan PMK 71/2026 dengan PMK 118/2024. Perbandingan tersebut membantu mengetahui bagian yang mengalami perubahan.
Selain itu, dokumen keberatan dan permohonan administrasi perlu diperiksa. Pastikan data yang digunakan konsisten dengan dokumen perpajakan.
Kemudian, perusahaan perlu mencatat setiap batas waktu. Pencatatan dapat dilakukan melalui kalender internal atau sistem administrasi pajak.
Dengan demikian, risiko keterlambatan dapat ditekan. Perusahaan juga dapat merespons surat dari DJP dengan lebih terstruktur.
Pentingnya Pemeriksaan Dokumen Sebelum Mengajukan Permohonan
Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak perlu memeriksa seluruh dokumen. Pemeriksaan membantu memastikan dasar pengajuan memang sesuai.
Selanjutnya, data pada surat ketetapan perlu dicocokkan. Periksa identitas, masa pajak, jenis pajak, serta perhitungan yang tercantum.
Selain itu, bukti transaksi dan dokumen pendukung perlu disiapkan. Dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan alasan permohonan.
Namun, dokumen yang banyak belum tentu berarti permohonan kuat. Dokumen harus relevan dengan masalah yang diajukan.
Karena itu, penyusunan argumentasi juga perlu diperhatikan. Setiap alasan sebaiknya didukung data dan ketentuan yang relevan.
Dampak PMK 71/2026 bagi Perusahaan
Perubahan aturan ini dapat berdampak pada administrasi perusahaan. Terutama bagi perusahaan yang sedang menghadapi proses keberatan.
Selanjutnya, perusahaan perlu memastikan setiap surat dari DJP ditangani tepat waktu. Batas 10 hari kerja menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Selain itu, perusahaan di sektor PBB-P5L perlu mengevaluasi posisi sanksinya. Fasilitas pengurangan atau penghapusan dapat menjadi pertimbangan.
Dengan demikian, perubahan regulasi dapat menjadi momentum untuk melakukan review pajak. Perusahaan dapat memeriksa apakah terdapat kewajiban yang perlu ditindaklanjuti.
Namun, setiap kasus memiliki karakter berbeda. Karena itu, keputusan administrasi sebaiknya tidak hanya berdasarkan contoh kasus perusahaan lain.
Peran Konsultan dalam Menghadapi Perubahan Aturan
Peraturan pajak terus berkembang mengikuti kebutuhan administrasi. Karena itu, perusahaan perlu memiliki cara untuk memantau perubahan tersebut.
Selanjutnya, konsultan pajak dapat membantu melakukan review terhadap ketentuan yang relevan. Pendampingan juga dapat membantu perusahaan memahami pilihan administrasi yang tersedia.
Selain itu, konsultan dapat membantu menyiapkan dokumen pendukung. Proses tersebut dapat dilakukan berdasarkan karakter kasus yang dihadapi.
Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan prosedural. Terutama ketika kasus melibatkan keberatan atau permohonan pengurangan sanksi.
Namun, pendampingan profesional tetap harus didukung data yang lengkap. Informasi transaksi dan dokumen perpajakan perlu disediakan secara benar.
Kesimpulan
PMK 71/2026 membawa sejumlah perubahan dalam administrasi perpajakan. Peraturan ini mengubah PMK 118/2024 yang mengatur pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Selanjutnya, salah satu perubahan penting adalah penegasan kewenangan DJP dalam pertukaran informasi perpajakan. Pertukaran tersebut dapat dilakukan dengan otoritas pajak negara mitra.
Selain itu, wajib pajak yang tidak menggunakan hak untuk hadir dalam penelitian keberatan memiliki waktu paling lama 10 hari kerja. Waktu tersebut dihitung setelah surat pemberitahuan dikirimkan.
Kemudian, terdapat ketentuan baru terkait pengurangan atau penghapusan sanksi PBB-P5L. Fasilitas tersebut dapat diajukan paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 berlaku.
Dengan demikian, wajib pajak perlu segera menyesuaikan administrasinya. Pemahaman aturan dapat membantu perusahaan menentukan langkah yang lebih tepat.
Pada akhirnya, kepatuhan pajak bukan hanya soal menghitung kewajiban. Administrasi, dokumen, prosedur, dan batas waktu juga memiliki peran penting.
Butuh Bantuan Mengelola Pajak dan Administrasi Perusahaan?
Perubahan PMK 71/2026 menunjukkan bahwa administrasi pajak terus mengalami penyempurnaan. Karena itu, perusahaan perlu memastikan proses perpajakannya selalu mengikuti ketentuan terbaru.
Selanjutnya, Akuntan Publik Batam dapat membantu perusahaan dalam kebutuhan audit, akuntansi, pembukuan, dan konsultasi perpajakan. Pendampingan profesional dapat membantu meninjau administrasi sebelum muncul masalah.
Selain itu, pemeriksaan berkala dapat membantu menemukan kesalahan pencatatan sejak awal. Perusahaan juga dapat lebih siap ketika menghadapi pemeriksaan atau proses administrasi pajak.
Dengan demikian, pengelolaan pajak dapat dilakukan secara lebih tertib dan terstruktur. Jangan menunggu masalah muncul sebelum melakukan pemeriksaan.
Kunjungi website resmi Akuntan Publik Batam:
https://www.akuntanpublikbatam.com/
