DJP Laporkan Kinerja PPN SPP-TDLN November 2026, Ini yang Perlu Diketahui

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaporkan kinerja penerimaan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada November 2026. Namun, DJP masih menyelaraskan data penerimaan agar angka yang diumumkan lebih akurat.

Menurut pemberitaan DDTCNews pada 9 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa realisasi penerimaan belum dapat diumumkan. Proses rekonsiliasi data masih diperlukan sebelum laporan disampaikan kepada publik.

Sementara itu, mekanisme SPP-TDLN sudah mulai diterapkan pada akhir September 2026. Pemungutan melalui sistem tersebut berjalan sejak 25 September 2026. Dengan demikian, pelaporan pada November akan memberikan gambaran awal mengenai pelaksanaannya.

Selain itu, DJP juga mulai menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace pada awal Oktober 2026. Kedua mekanisme ini memiliki objek pajak dan ketentuan berbeda. Karena itu, realisasi penerimaannya perlu dicermati secara terpisah.

Apa Itu SPP-TDLN?

SPP-TDLN merupakan sistem untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri tertentu. Pada dasarnya, sistem ini berkaitan dengan barang digital dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia.

Sebelum mekanisme tersebut diterapkan, pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dikenal melalui skema perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Namun, SPP-TDLN menggunakan mekanisme pemungutan melalui pihak yang ditunjuk, termasuk perantara pembayaran tertentu.

Dengan demikian, SPP-TDLN bukan jenis pajak baru. Sistem ini merupakan mekanisme administrasi untuk memungut PPN yang berlaku atas konsumsi barang dan jasa digital di Indonesia.

Selain itu, mekanisme tersebut dirancang agar pemungutan pajak dapat menyesuaikan perkembangan transaksi digital. Pembayaran lintas negara kini dapat dilakukan melalui berbagai bank, layanan pembayaran, dan perusahaan teknologi finansial.

Karena itu, pemerintah memerlukan sistem yang dapat menjangkau transaksi tersebut secara lebih efektif. Pada akhirnya, pemungutan PPN diharapkan berjalan lebih tertib tanpa mengubah tarif pajak hanya karena metode pembayarannya berbeda.

Mengapa DJP Belum Mengumumkan Realisasi Penerimaan?

DJP belum menyampaikan angka penerimaan SPP-TDLN karena proses penyelarasan data masih berlangsung. Menurut penjelasan DJP yang dikutip DDTCNews, rekonsiliasi diperlukan sebelum realisasi penerimaan diumumkan pada November 2026.

Dalam praktiknya, transaksi digital dapat melibatkan beberapa pihak. Konsumen melakukan pembayaran melalui perantara, sedangkan dana diteruskan kepada pedagang atau penyedia jasa di luar negeri.

Oleh sebab itu, pencatatan transaksi perlu dicocokkan dengan data pemungutan dan penyetoran pajak. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko perbedaan angka dalam pelaporan.

Selain itu, DJP perlu memastikan data yang dihimpun dari berbagai pihak dapat direkonsiliasi. Ketepatan data akan membantu pemerintah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan secara lebih objektif.

Dengan demikian, belum diumumkannya angka penerimaan bukan berarti mekanisme tersebut tidak berjalan. DJP menyatakan pihak-pihak yang telah ditunjuk sudah melaksanakan pemungutan sesuai ketentuan.

Dasar Hukum PPN SPP-TDLN

Pelaksanaan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Melalui peraturan tersebut, pemerintah mengatur tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui sistem SPP-TDLN.

Selanjutnya, DJP menerbitkan pengumuman mengenai penerapan mekanisme tersebut. Pengumuman itu menjelaskan bahwa sistem berlaku mulai 25 September 2026 untuk transaksi yang termasuk dalam cakupannya.

Karena itu, pelaku usaha dan konsumen perlu memahami perbedaan antara aturan pajak dan cara pemungutannya. PPN tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku, sedangkan SPP-TDLN mengatur mekanisme pemungutannya.

Dengan kata lain, penerapan sistem ini tidak otomatis menciptakan kewajiban pajak baru bagi semua transaksi digital. Penentuan kewajiban tetap bergantung pada jenis transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Memungut PPN melalui SPP-TDLN?

Dalam mekanisme SPP-TDLN, DJP dapat menunjuk pihak tertentu sebagai pemungut PPN. Salah satu kelompok yang berperan adalah penerbit atau issuer, yaitu bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri.

Peran tersebut penting karena pembayaran transaksi digital sering melewati lembaga keuangan atau penyedia layanan pembayaran. Pemungutan melalui pihak yang ditunjuk dapat membantu menghubungkan proses pembayaran dengan administrasi perpajakan.

Berdasarkan laporan DDTCNews pada 9 Oktober 2026, DJP telah menunjuk lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu perusahaan fintech. Kelima bank tersebut adalah BNI, BRI, BSI, Bank Mandiri, dan BTN. Sementara itu, perusahaan fintech yang ditunjuk adalah PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.

Namun, penunjukan tersebut tidak berarti semua transaksi melalui bank atau fintech otomatis dikenai pemungutan SPP-TDLN. Mekanisme ini berlaku untuk transaksi yang memenuhi cakupan dan persyaratan sesuai ketentuan.

Selain itu, DJP menyampaikan rencana memperluas jumlah pihak yang ditunjuk. Bank lain, perusahaan fintech, dan penyedia layanan pembayaran berpotensi dilibatkan dalam tahap berikutnya.

Dengan perluasan tersebut, jangkauan pemungutan dapat meningkat seiring perkembangan transaksi digital lintas negara. Meski demikian, pelaksanaannya tetap memerlukan penunjukan resmi dan penerapan sesuai aturan.

Bagaimana PPN SPP-TDLN Dikenakan pada Transaksi Digital?

Secara umum, SPP-TDLN berkaitan dengan pemungutan PPN atas barang digital dan jasa digital tertentu dari luar negeri. Konsumen di Indonesia dapat membayar nilai transaksi yang sudah memperhitungkan PPN sesuai ketentuan.

Selanjutnya, pajak dapat dipungut melalui perantara pembayaran yang telah ditunjuk. Nilai yang diteruskan kepada pedagang atau penyedia jasa luar negeri dapat berkurang sebesar PPN yang dipungut melalui mekanisme tersebut.

Sebagai contoh, seseorang di Indonesia membeli layanan digital dari penyedia luar negeri. Jika transaksi tersebut termasuk cakupan SPP-TDLN, PPN dapat dipungut melalui mekanisme pembayaran yang berlaku.

Namun, contoh tersebut tidak berarti setiap pembelian dari luar negeri selalu dikenai pemungutan melalui SPP-TDLN. Oleh karena itu, jenis barang atau jasa, status penyedia, dan mekanisme pemungutan yang berlaku tetap perlu diperiksa.

Selain itu, transaksi yang PPN-nya sudah dipungut melalui mekanisme pemungut PPN PMSE yang berlaku tidak dikenai pemungutan kembali melalui SPP-TDLN. Ketentuan ini membantu mencegah pemungutan ganda atas transaksi yang sama.

Perbedaan SPP-TDLN dan PPN PMSE

SPP-TDLN dan PPN PMSE sama-sama berkaitan dengan transaksi digital. Namun, keduanya memiliki mekanisme pemungutan yang berbeda.

Pada skema PPN PMSE, pedagang atau penyedia jasa luar negeri yang ditunjuk dapat memungut PPN secara langsung dari konsumen. Sementara itu, SPP-TDLN memungkinkan pemungutan melalui pihak perantara pembayaran yang ditunjuk.

Dengan demikian, perbedaan utama terletak pada mekanisme dan pihak yang memungut. Keduanya tetap berhubungan dengan PPN atas konsumsi barang atau jasa digital di Indonesia.

Selain itu, bisnis perlu memeriksa apakah penyedia luar negeri sudah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE. Pemeriksaan tersebut membantu menentukan mekanisme yang relevan untuk transaksi tertentu.

Karena itu, perusahaan yang berlangganan perangkat lunak, layanan penyimpanan digital, atau jasa berbasis internet dari luar negeri sebaiknya menyimpan bukti transaksi. Dokumen tersebut berguna untuk memeriksa nilai tagihan dan komponen pajaknya.

Bedanya SPP-TDLN dengan PPh Pasal 22 Marketplace

Selain SPP-TDLN, pemerintah mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace pada awal Oktober 2026. Meskipun sama-sama berkaitan dengan transaksi digital, mekanisme ini berbeda dari pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

SPP-TDLN berfokus pada PPN atas transaksi digital luar negeri tertentu. Sebaliknya, pemungutan PPh Pasal 22 marketplace berkaitan dengan penghasilan pedagang yang bertransaksi melalui penyedia marketplace yang ditunjuk.

Menurut laporan DDTCNews, empat marketplace yang ditunjuk untuk memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Ketentuan teknisnya diatur dalam PMK 37/2025.

Dengan demikian, pelaku usaha perlu membedakan kedua jenis pajak tersebut. PPN berkaitan dengan konsumsi barang atau jasa kena pajak, sedangkan PPh berkaitan dengan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penjual online perlu memeriksa apakah transaksi dan status usahanya memenuhi ketentuan pemungutan PPh Pasal 22. Jangan menyamakan mekanisme tersebut dengan PPN yang dipungut atas transaksi digital lintas negara.

Dampak SPP-TDLN bagi Konsumen

Bagi konsumen, penerapan SPP-TDLN dapat memengaruhi rincian pembayaran untuk transaksi digital tertentu. Jika PPN berlaku, nilai pajak dapat tercermin dalam jumlah yang dibayar atau rincian transaksi.

Oleh karena itu, konsumen sebaiknya memeriksa bukti pembayaran setelah membeli layanan digital dari luar negeri. Periksa apakah terdapat informasi PPN atau keterangan lain dari penyedia pembayaran.

Selain itu, konsumen perlu membedakan pajak dari biaya layanan. Tidak semua tambahan pada tagihan merupakan pajak karena penyedia layanan dapat mengenakan biaya lain sesuai perjanjian.

Dengan demikian, bukti transaksi sebaiknya disimpan untuk kebutuhan administrasi. Dokumen tersebut juga berguna apabila konsumen perlu mengajukan pertanyaan kepada bank atau penyedia layanan pembayaran.

Dampak bagi Perusahaan dan Pelaku Usaha

Bagi perusahaan, SPP-TDLN menambah alasan untuk memeriksa administrasi pembelian layanan digital luar negeri. Terutama bagi bisnis yang berlangganan banyak layanan, pencatatan transaksi perlu dilakukan secara konsisten.

Sebagai contoh, perusahaan dapat membeli perangkat lunak akuntansi, penyimpanan awan, layanan desain, atau aplikasi produktivitas dari penyedia luar negeri. Setiap transaksi sebaiknya memiliki bukti pembayaran dan informasi pajak yang memadai.

Selanjutnya, tim keuangan perlu mencocokkan bukti transaksi dengan catatan pembukuan. Langkah ini membantu memastikan nilai biaya dan pajak dicatat sesuai substansi transaksi.

Namun, perusahaan tidak seharusnya langsung menganggap seluruh PPN yang dibayar dapat dikreditkan. Perlakuan pajak masukan harus diperiksa berdasarkan ketentuan PPN dan dokumen yang tersedia.

Karena itu, konsultasi dengan tenaga profesional dapat membantu bisnis menilai perlakuan pajak atas transaksi digital lintas negara. Pemeriksaan sejak awal juga dapat mengurangi risiko salah pencatatan.

Mengapa Rekonsiliasi Data Penerimaan Penting?

Rekonsiliasi merupakan proses mencocokkan data dari sumber yang berbeda. Dalam konteks SPP-TDLN, proses ini diperlukan agar catatan transaksi, pemungutan, dan penyetoran dapat ditelaah secara konsisten.

Selain itu, rekonsiliasi membantu mengidentifikasi perbedaan data. Perbedaan dapat terjadi karena waktu pencatatan, proses penyelesaian pembayaran, atau pelaporan dari pihak yang terlibat.

Dengan demikian, angka penerimaan yang diumumkan kepada publik perlu melalui pemeriksaan. Data yang akurat akan memberikan gambaran lebih baik mengenai implementasi kebijakan.

Sementara itu, laporan penerimaan juga dapat membantu pemerintah mengevaluasi jangkauan mekanisme pemungutan. Hasil evaluasi tersebut berpotensi menjadi bahan pertimbangan dalam memperluas penunjukan pihak pemungut.

Namun, angka penerimaan saja tidak cukup untuk menilai keberhasilan kebijakan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan ketepatan pemungutan, kepatuhan, dan kemudahan administrasi bagi pihak yang terdampak.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Wajib Pajak?

Pertama, identifikasi transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh bisnis. Catat nama penyedia, jenis layanan, tanggal transaksi, dan nilai pembayaran.

Kedua, simpan bukti pembayaran dan tagihan. Dokumen tersebut membantu memastikan apakah PPN telah dicantumkan atau dipungut melalui mekanisme tertentu.

Ketiga, periksa status pemungut pajak apabila informasi tersebut tersedia. Langkah ini membantu membedakan transaksi yang menggunakan mekanisme PPN PMSE dan SPP-TDLN.

Keempat, lakukan pencatatan secara konsisten. Dengan pembukuan yang tertib, perusahaan dapat menelusuri transaksi saat melakukan pemeriksaan internal atau menyusun laporan keuangan.

Terakhir, pantau informasi resmi dari DJP. Ketentuan pelaksanaan dan daftar pihak yang ditunjuk dapat berkembang seiring penerapan sistem.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, DJP berencana melaporkan kinerja penerimaan PPN SPP-TDLN pada November 2026. Pelaporan tersebut menunggu proses rekonsiliasi data agar angka yang disampaikan lebih pasti.

Sementara itu, SPP-TDLN telah berjalan sejak 25 September 2026 berdasarkan PMK 49/2026. Mekanisme ini digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri tertentu melalui pihak yang ditunjuk.

Selain itu, DJP telah menunjuk lima bank Himbara dan satu perusahaan fintech sebagai pemungut. Pemerintah juga berencana memperluas jumlah pihak yang terlibat.

Namun, SPP-TDLN perlu dibedakan dari PPN PMSE dan PPh Pasal 22 marketplace. Ketiganya memiliki cakupan dan mekanisme yang berbeda.

Dengan demikian, konsumen dan perusahaan perlu memahami transaksi yang dilakukan serta menyimpan bukti pembayaran. Pencatatan yang baik membantu bisnis memeriksa kewajiban perpajakan secara lebih tepat.

Butuh Bantuan Mengelola Pajak dan Pembukuan Bisnis?

Selain mengikuti perubahan regulasi, perusahaan perlu memastikan pencatatan transaksi dan kewajiban perpajakannya berjalan dengan benar. Administrasi yang tertib membantu bisnis mengurangi risiko kesalahan pelaporan.

Karena itu, Anda dapat mengunjungi Akuntan Publik Batam untuk mengetahui layanan profesional yang tersedia. Layanan tersebut mencakup kebutuhan audit dan assurance, konsultasi perpajakan, pembukuan, serta penyusunan laporan keuangan.

Selanjutnya, pendampingan yang sesuai dapat membantu bisnis meninjau dokumen transaksi, memahami perlakuan pajak, dan memperbaiki proses administrasi. Dengan begitu, pengelolaan keuangan perusahaan dapat menjadi lebih terarah.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Akuntan Publik Batam. Temukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan perpajakan dan pembukuan bisnis Anda.