PMK 69/2026 Revisi Tarif Impor Khusus Barang Jepang

Pemerintah kembali menyesuaikan ketentuan bea masuk untuk barang impor asal Jepang. Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2026 atau PMK 69/2026. Aturan ini mengubah daftar barang yang memperoleh fasilitas tarif khusus dalam kerja sama ekonomi Indonesia dan Jepang.

Kebijakan tersebut penting bagi importir dan perusahaan industri yang menggunakan bahan baku dari Jepang. Sebab, perubahan daftar barang dapat memengaruhi perencanaan impor serta perhitungan biaya produksi. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa kembali klasifikasi barang yang digunakan.

PMK 69/2026 berlaku sejak 2 Oktober 2026. Peraturan ini mengubah Lampiran B dan Lampiran C dalam PMK 60 Tahun 2026. Kedua lampiran tersebut memuat daftar pos tarif barang yang dapat memperoleh bea masuk 0% melalui skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) IJEPA.

Meskipun demikian, perubahan tersebut bukan berarti semua produk dari Jepang otomatis bebas bea masuk. Fasilitas USDFS diberikan kepada pengguna yang memenuhi persyaratan. Selain itu, barang yang diimpor harus sesuai dengan daftar dan ketentuan yang berlaku.

Apa Itu PMK 69/2026?

PMK 69/2026 merupakan peraturan yang mengubah ketentuan tarif bea masuk dalam rangka kemitraan ekonomi Indonesia dan Jepang. Aturan ini diterbitkan setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan persetujuan ekonomi kedua negara.

Melalui perubahan tersebut, pemerintah memperbarui daftar barang dalam skema USDFS. Penyesuaian dilakukan untuk mendukung pelaksanaan fasilitas impor bahan baku dari Jepang. Dengan demikian, pelaku industri memiliki acuan terbaru dalam menilai kelayakan barang impornya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PMK 60 Tahun 2026 sebagai dasar penetapan tarif bea masuk dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement atau IJEPA. Namun, hasil evaluasi menunjukkan perlunya perubahan terhadap daftar barang tertentu.

Oleh sebab itu, PMK 69/2026 diterbitkan sebagai perubahan atas PMK 60/2026. Perubahan utamanya terletak pada Lampiran B dan Lampiran C. Adapun ketentuan lain perlu dibaca bersama peraturan terkait agar importir memahami prosedur pemanfaatan fasilitas secara utuh.

Apa Itu IJEPA?

IJEPA merupakan singkatan dari Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement. Perjanjian ini menjadi kerangka kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Jepang. Salah satu cakupannya adalah pengaturan perdagangan barang, termasuk tarif bea masuk untuk produk tertentu.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah menetapkan ketentuan tarif preferensi bagi barang yang memenuhi persyaratan. Dengan adanya tarif preferensi, barang tertentu dapat memperoleh perlakuan bea masuk sesuai komitmen dalam perjanjian.

Namun, tarif preferensi tidak berlaku secara otomatis untuk setiap transaksi impor. Importir perlu memenuhi ketentuan asal barang, klasifikasi tarif, serta persyaratan dokumen yang relevan. Karena itu, pemeriksaan dokumen tetap menjadi bagian penting dalam proses kepabeanan.

Selain itu, fasilitas USDFS memiliki ketentuan tersendiri. Skema ini ditujukan bagi pengguna industri tertentu yang mengimpor bahan baku sesuai persyaratan. Dengan demikian, importir harus membedakan USDFS dari fasilitas tarif preferensi lain dalam IJEPA.

Apa Itu User Specific Duty Free Scheme?

User Specific Duty Free Scheme atau USDFS merupakan skema tarif bea masuk khusus bagi pengguna tertentu. Dalam skema IJEPA, fasilitas ini memungkinkan bahan baku asal Jepang memperoleh tarif bea masuk 0% jika persyaratan dipenuhi.

Berbeda dari fasilitas umum yang hanya bergantung pada negara asal barang, USDFS juga mempertimbangkan identitas dan kelayakan pengguna. Artinya, tidak semua perusahaan dapat langsung memanfaatkan tarif tersebut.

Menurut pemberitaan DDTCNews, pengguna yang dimaksud mencakup industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung. Kategori tersebut mengikuti pengaturan dalam PMK 61 Tahun 2026 tentang tata cara pemanfaatan tarif USDFS IJEPA.

Selain itu, pengguna harus memenuhi persyaratan administrasi sebelum memanfaatkan fasilitas. Prosesnya mencakup dokumen dari sektor perindustrian dan penetapan bea masuk berdasarkan keputusan menteri. Oleh karena itu, perusahaan perlu memeriksa kelayakannya terlebih dahulu.

Daftar Barang yang Mengalami Perubahan

Salah satu poin utama dalam PMK 69/2026 adalah pembaruan daftar barang yang tercantum pada dua lampiran. Daftar tersebut menggunakan kode klasifikasi barang atau Harmonized System Code (HS Code).

HS Code berfungsi mengidentifikasi jenis barang dalam kegiatan perdagangan internasional. Kode ini penting karena menentukan klasifikasi dan perlakuan kepabeanan atas barang yang diimpor.

Berdasarkan pemberitaan DDTCNews, Lampiran B memuat 258 pos tarif. Sementara itu, Lampiran C memuat 13 pos tarif. Keduanya mencakup jenis bahan baku dan barang industri yang dapat memperoleh tarif USDFS sebesar 0% sesuai persyaratan.

Beberapa kelompok barang yang disebut dalam pemberitaan meliputi:

  • Bahan kimia anorganik dan organik.
  • Produk industri kimia.
  • Bahan plastik dan karet.
  • Barang berbahan asbes dan kaca.
  • Besi dan baja.
  • Pipa, sekrup, serta baut.
  • Garam anorganik dan resin tertentu.
  • Batang baja silikon-mangan.
  • Pipa bor yang belum selesai diproses atau green pipe.

Namun, daftar tersebut hanya memberikan gambaran kelompok komoditas. Tidak semua barang dalam kelompok itu otomatis memenuhi syarat. Importir tetap harus mencocokkan HS Code barangnya dengan lampiran resmi PMK 69/2026.

Mengapa HS Code Perlu Diperiksa?

HS Code menentukan klasifikasi barang dalam dokumen kepabeanan. Karena itu, kesalahan penentuan kode dapat memengaruhi pengenaan tarif dan pemanfaatan fasilitas.

Sebagai contoh, dua barang yang terlihat serupa belum tentu memiliki klasifikasi yang sama. Perbedaan bahan, fungsi, bentuk, atau tingkat pengolahan dapat memengaruhi kode yang tepat.

Oleh sebab itu, importir sebaiknya tidak hanya mengandalkan nama dagang dari pemasok. Periksa spesifikasi teknis dan deskripsi barang sebelum menetapkan klasifikasinya. Dengan cara tersebut, risiko kesalahan dalam pemberitahuan impor dapat dikurangi.

Apakah Semua Barang Asal Jepang Mendapat Bea Masuk 0%?

Tidak. Tarif bea masuk 0% dalam skema USDFS hanya berlaku untuk barang yang memenuhi ketentuan. Barang juga harus tercantum dalam daftar yang berlaku dan diimpor oleh pengguna yang berhak memanfaatkan fasilitas.

Dengan demikian, asal barang dari Jepang saja tidak cukup. Importir perlu memastikan bahwa jenis barang, kode tarif, status pengguna, serta dokumen pendukung sesuai dengan aturan.

Selain itu, USDFS berbeda dari pengaturan tarif preferensi IJEPA lainnya. PMK 60/2026 juga memuat ketentuan tarif preferensi untuk barang tertentu dan pengaturan tariff rate quota. Setiap skema memiliki persyaratan serta cara penerapan masing-masing.

Karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan skema yang sesuai sebelum mengajukan pemberitahuan impor. Pemeriksaan sejak awal membantu menghindari perhitungan biaya yang tidak tepat.

Syarat Memanfaatkan Tarif USDFS IJEPA

Perusahaan yang ingin menggunakan tarif USDFS perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ketentuan proseduralnya diatur dalam PMK 61 Tahun 2026.

Berdasarkan peraturan tersebut, pengguna perlu memperoleh dokumen dan penetapan yang dipersyaratkan. Proses ini berkaitan dengan kelayakan industri serta persetujuan penggunaan tarif bea masuk khusus.

Secara umum, hal yang perlu diperiksa mencakup:

  1. Status perusahaan sebagai pengguna yang memenuhi kriteria. Perusahaan perlu memastikan bahwa bidang usahanya termasuk kategori yang diatur.
  2. Kesesuaian bahan baku. Barang yang diimpor harus sesuai dengan daftar dan ketentuan USDFS.
  3. Dokumen sektor perindustrian. Pengguna perlu memperoleh SKVI-USDFS IJEPA sesuai aturan di bidang perindustrian.
  4. Penetapan fasilitas bea masuk. Pengguna harus memiliki penetapan berdasarkan keputusan menteri sesuai ketentuan.
  5. Kesesuaian dokumen impor. Informasi pada pemberitahuan impor harus sesuai dengan barang dan fasilitas yang digunakan.

Daftar tersebut merupakan gambaran persiapan, bukan pengganti pemeriksaan terhadap seluruh persyaratan hukum. Oleh karena itu, perusahaan perlu merujuk langsung pada PMK 61/2026 dan ketentuan teknis terkait.

Dampak PMK 69/2026 bagi Importir

Perubahan daftar tarif dapat memengaruhi proses perencanaan impor. Bagi perusahaan yang menggunakan bahan baku Jepang, perubahan tersebut perlu dimasukkan dalam evaluasi biaya dan administrasi.

Pertama, perusahaan perlu meninjau daftar barang yang selama ini diimpor. Jika kode barang tercantum dalam lampiran terbaru, perusahaan dapat memeriksa apakah fasilitas dapat dimanfaatkan. Namun, pencantuman kode saja tidak menjamin persetujuan.

Kedua, bagian pembelian dan keuangan perlu memperbarui perhitungan biaya impor. Perubahan perlakuan bea masuk dapat memengaruhi estimasi biaya pengadaan. Dengan demikian, anggaran produksi dan perencanaan persediaan dapat disusun dengan lebih akurat.

Ketiga, bagian kepabeanan perlu memastikan dokumen telah sesuai. Kesalahan kode HS atau dokumen pendukung dapat menimbulkan kendala dalam proses impor. Oleh sebab itu, koordinasi antardivisi sangat diperlukan.

Keempat, perusahaan perlu memastikan fasilitas tidak digunakan di luar ketentuan. Jika persyaratan pengguna atau barang tidak terpenuhi, tarif khusus tidak boleh diasumsikan berlaku. Pemeriksaan sebelum pengiriman membantu mengurangi risiko koreksi administrasi.

Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Perusahaan

Agar perubahan regulasi tidak mengganggu kegiatan operasional, perusahaan dapat melakukan evaluasi secara bertahap. Langkah berikut membantu importir menyiapkan dokumen dan menilai kelayakan fasilitas.

1. Buat Daftar Barang Impor

Pertama, kumpulkan daftar bahan baku yang didatangkan dari Jepang. Cantumkan deskripsi barang, pemasok, HS Code, dan penggunaannya dalam proses produksi.

Selanjutnya, bandingkan data tersebut dengan Lampiran B dan Lampiran C PMK 69/2026. Pemeriksaan ini membantu mengidentifikasi barang yang perlu ditinjau lebih lanjut.

2. Validasi Klasifikasi Barang

Berikutnya, pastikan HS Code telah ditentukan berdasarkan karakteristik barang. Gunakan spesifikasi teknis dan dokumen pemasok sebagai bahan pemeriksaan.

Jika klasifikasi belum jelas, mintalah bantuan tenaga yang memahami ketentuan kepabeanan. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya mengandalkan nama barang dalam faktur komersial.

3. Periksa Status Pengguna

Setelah itu, pastikan perusahaan memenuhi kriteria pengguna USDFS. Kategori pengguna perlu diperiksa berdasarkan PMK 61/2026 dan ketentuan perindustrian terkait.

Apabila perusahaan belum memiliki dokumen yang dipersyaratkan, pelajari prosedur pengurusannya. Jangan menggunakan tarif khusus sebelum persyaratan dipenuhi.

4. Perbarui Perhitungan Biaya

Selanjutnya, evaluasi kembali biaya impor dan anggaran bahan baku. Pisahkan komponen bea masuk dari biaya lain, seperti pengangkutan, asuransi, dan biaya penanganan.

Langkah tersebut membantu perusahaan memahami dampak tarif terhadap biaya keseluruhan. Selain itu, perhitungan yang jelas dapat mendukung penetapan harga dan perencanaan produksi.

5. Simpan Dokumen dengan Tertib

Terakhir, simpan dokumen klasifikasi, persetujuan fasilitas, dan dokumen impor dalam satu sistem administrasi. Penyimpanan yang teratur memudahkan pemeriksaan ketika diperlukan.

Selain itu, perusahaan sebaiknya menetapkan penanggung jawab untuk memantau perubahan regulasi. Dengan pemantauan rutin, pembaruan ketentuan dapat segera ditindaklanjuti.

Hubungan PMK 69/2026 dengan PMK 60/2026 dan PMK 61/2026

Ketiga peraturan tersebut memiliki fungsi yang saling berkaitan. PMK 60/2026 menjadi dasar penetapan tarif bea masuk dalam kerangka IJEPA. Sementara itu, PMK 69/2026 mengubah daftar pada Lampiran B dan Lampiran C.

Di sisi lain, PMK 61/2026 mengatur tata cara pemanfaatan tarif USDFS IJEPA. Aturan ini menjelaskan prosedur yang perlu dipenuhi pengguna untuk memperoleh fasilitas. Karena itu, membaca PMK 69/2026 saja belum tentu cukup untuk memahami seluruh proses.

Dengan membaca ketiga peraturan secara bersama, perusahaan dapat menilai daftar barang, dasar tarif, dan persyaratan penggunaan fasilitas. Namun, keputusan akhir tetap harus didasarkan pada teks peraturan serta kondisi impor masing-masing.

FAQ Seputar PMK 69/2026

1. Kapan PMK 69/2026 mulai berlaku?

PMK 69/2026 mulai berlaku pada 2 Oktober 2026. Peraturan tersebut mengubah Lampiran B dan Lampiran C PMK 60/2026.

2. Apa yang diubah dalam PMK 69/2026?

Perubahan utamanya adalah pembaruan daftar pos tarif barang yang dapat memperoleh tarif USDFS IJEPA sebesar 0%. Lampiran B memuat 258 pos tarif, sedangkan Lampiran C memuat 13 pos tarif.

3. Apakah semua barang dari Jepang bebas bea masuk?

Tidak. Fasilitas hanya berlaku untuk barang dan pengguna yang memenuhi persyaratan. Importir harus memeriksa HS Code, daftar barang, serta dokumen yang diwajibkan.

4. Siapa yang dapat memanfaatkan USDFS IJEPA?

Pengguna yang memenuhi kategori dan persyaratan dalam ketentuan terkait dapat mengajukan pemanfaatan fasilitas. Kategorinya mencakup industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung.

5. Apa yang perlu dilakukan importir setelah PMK 69/2026 terbit?

Importir sebaiknya mencocokkan HS Code dengan lampiran terbaru. Selanjutnya, periksa kelayakan pengguna, dokumen fasilitas, dan perhitungan biaya impor.

6. Di mana peraturan resmi dapat dibaca?

Naskah PMK 69/2026 dapat diakses melalui JDIH Kementerian Keuangan. Importir juga dapat membaca PMK 60/2026 dan PMK 61/2026 untuk memahami dasar tarif serta prosedur pemanfaatan USDFS.

Kesimpulan

PMK 69/2026 merevisi daftar barang asal Jepang yang dapat memperoleh tarif bea masuk USDFS sebesar 0%. Perubahan ini dilakukan melalui pembaruan Lampiran B dan Lampiran C PMK 60/2026.

Namun, fasilitas tersebut bukan pembebasan bea masuk bagi semua produk Jepang. Importir tetap harus memeriksa HS Code, status pengguna, dan persyaratan dokumen. Selain itu, prosedur pemanfaatan fasilitas perlu mengikuti PMK 61/2026.

Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya meninjau daftar barang impor dan memperbarui administrasi kepabeanan. Dengan persiapan yang tepat, risiko kesalahan klasifikasi dan perhitungan biaya dapat dikurangi.

Butuh Bantuan Akuntansi dan Administrasi Perpajakan Bisnis?

Perubahan aturan impor dapat memengaruhi biaya pengadaan, pencatatan persediaan, dan laporan keuangan perusahaan. Karena itu, administrasi yang tertib menjadi bagian penting dalam pengelolaan usaha.

Akuntan Publik Batam menyediakan layanan profesional untuk membantu kebutuhan akuntansi dan perpajakan bisnis. Layanan dapat mencakup pembukuan, penyusunan laporan keuangan, pemeriksaan kewajiban pajak, serta pendampingan administrasi sesuai kebutuhan perusahaan.

Dengan dukungan yang tepat, bisnis dapat mengelola pencatatan dan kewajibannya secara lebih terarah. Untuk mengetahui layanan yang tersedia, kunjungi situs resmi berikut:

Akuntan Publik Batam

Konsultasikan kebutuhan akuntansi dan perpajakan perusahaan Anda agar pengelolaan bisnis berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.