Aturan Baru Agustus 2026: 7 Kebijakan Pajak yang Wajib Diketahui

Perubahan regulasi perpajakan terus berlangsung sepanjang tahun. Karena itu, wajib pajak perlu mengikuti setiap aturan yang baru diterbitkan. Memasuki September 2026, terdapat sejumlah aturan baru Agustus 2026 yang penting diperhatikan. Perubahan tersebut mencakup konsultan pajak, pita cukai, Bea Cukai, Coretax, hingga administrasi perpajakan.

Selain itu, beberapa aturan tersebut berdampak langsung pada kegiatan usaha. Sebagian lainnya lebih berkaitan dengan administrasi dan sistem pengawasan pemerintah. Oleh sebab itu, memahami perubahan sejak awal dapat membantu wajib pajak menghindari kesalahan administrasi.

Merujuk pada rekapitulasi DDTCNews, pemerintah menerbitkan beberapa ketentuan perpajakan selama Agustus 2026. Salah satu yang paling banyak mendapat perhatian ialah PMK 55/2026. Aturan tersebut mengatur konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Dengan demikian, aturan baru Agustus 2026 tidak hanya menyasar perusahaan besar. Pelaku UMKM, pekerja profesional, konsultan, dan badan usaha juga perlu memperhatikan dampaknya.

Apa Saja Aturan Baru Agustus 2026?

Secara umum, terdapat beberapa kebijakan penting yang perlu dicermati. Aturan tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda. Namun, semuanya menunjukkan adanya penyesuaian sistem perpajakan dan kepabeanan.

Berikut beberapa perubahan yang menjadi perhatian sepanjang Agustus 2026:

  1. PMK 55/2026 tentang konsultan pajak dan kuasa wajib pajak.
  2. PMK 57/2026 tentang pita cukai.
  3. PMK 58/2026 tentang organisasi vertikal DJBC.
  4. PER-9/BC/2026 tentang klasifikasi barang perhiasan.
  5. Penghentian layanan e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1.
  6. Penegasan kewajiban valid self-certification.
  7. Imbauan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax.

Selanjutnya, mari memahami dampak setiap kebijakan tersebut secara lebih sederhana.

1. PMK 55/2026 Mengubah Aturan Konsultan Pajak

Pertama, PMK 55/2026 menjadi salah satu aturan baru Agustus 2026 yang paling penting. Regulasi ini mengatur konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Aturan tersebut berlaku sejak 24 Agustus 2026. Selain itu, PMK 55/2026 mencabut ketentuan sebelumnya. Ketentuan lama terdapat dalam PMK 111/2014 yang telah beberapa kali diubah.

Selanjutnya, PMK 55/2026 memperkenalkan sejumlah persyaratan baru. Seseorang yang mengajukan izin konsultan pajak harus memenuhi 14 persyaratan.

Salah satunya berkaitan dengan kompetensi. Calon konsultan perlu memiliki surat keterangan kompetensi. Dokumen tersebut diperoleh setelah seseorang lulus uji kompetensi.

Selain itu, calon konsultan juga perlu memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi. Artinya, terdapat dua tahapan ujian yang perlu diperhatikan. Tahapan tersebut berupa uji kompetensi dan ujian profesi.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa standar profesi semakin diperkuat. Dengan demikian, masyarakat juga perlu lebih selektif memilih konsultan pajak.

Terlebih lagi, PMK 55/2026 tidak hanya membahas izin konsultan. Regulasi tersebut juga mengatur pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pengaturannya mencakup kompetensi, pendaftaran, pengawasan, dan sanksi.

Syarat Pendidikan Konsultan Pajak Juga Berubah

Selain persyaratan kompetensi, aspek pendidikan juga mengalami perubahan. Berdasarkan PMK 55/2026, pemohon izin konsultan pajak harus memiliki pendidikan minimal S-1 atau sederajat.

Sebelumnya, terdapat jalur yang memungkinkan lulusan D-III tertentu mengikuti USKP tingkat A. Namun, ketentuan tersebut berubah setelah PMK 55/2026 berlaku.

Karena itu, perubahan ini penting bagi seseorang yang sedang mempersiapkan karier sebagai konsultan pajak. Pendidikan formal kini menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan sejak awal.

2. PMK 57/2026 Mengubah Spesifikasi Pita Cukai

Selanjutnya, pemerintah menerbitkan PMK 57 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai. Aturan tersebut mulai berlaku pada 10 Agustus 2026.

Menariknya, terdapat perubahan pada unsur keamanan pita cukai. PMK 57/2026 tidak lagi mencantumkan hologram sebagai spesifikasi minimum.

Namun, perubahan tersebut bukan berarti hologram dilarang. Sebaliknya, pemerintah memberikan fleksibilitas terhadap penggunaan teknologi pengamanan.

Dengan demikian, fitur keamanan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Langkah tersebut juga dapat menyesuaikan perkembangan teknologi pengamanan pita cukai.

Berdasarkan penjelasan JDIH Kementerian Keuangan, pita cukai tetap memiliki unsur keamanan. Bentuk fisiknya menggunakan kertas dengan karakteristik kertas sekuriti.

Sementara itu, desain minimal pita cukai tetap memiliki beberapa unsur. Di antaranya terdapat lambang negara, lambang DJBC, tarif cukai, tahun anggaran, serta harga jual eceran atau jumlah isi kemasan.

Bagi pelaku usaha barang kena cukai, perubahan tersebut tentu perlu diperhatikan. Sebab, kepatuhan terhadap ketentuan cukai berkaitan langsung dengan kegiatan produksi dan distribusi.

3. Struktur Organisasi DJBC Mengalami Penataan

Selanjutnya, aturan baru Agustus 2026 juga menyentuh organisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Melalui PMK 58/2026, pemerintah menata kembali organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJBC. Aturan tersebut berlaku sejak 10 Agustus 2026.

Penataan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas. Selain itu, pemerintah ingin memperkuat pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Instansi vertikal DJBC terdiri atas kantor wilayah serta kantor pengawasan dan pelayanan. Struktur tersebut kemudian disesuaikan berdasarkan fungsi dan kebutuhan organisasi.

Berdasarkan PMK 58/2026, terdapat 22 kantor wilayah. Selain itu, terdapat tiga kantor pelayanan utama. Terdapat pula kantor pengawasan dan pelayanan kelas madya serta pratama.

Dengan perubahan tersebut, pelaku usaha di bidang ekspor dan impor perlu mengikuti informasi dari DJBC. Terutama, apabila aktivitas usaha berkaitan dengan pelayanan kepabeanan.

4. Klasifikasi Barang Perhiasan Diperjelas

Selain perubahan organisasi, DJBC juga memperjelas klasifikasi barang perhiasan. Ketentuan tersebut diatur melalui PER-9/BC/2026.

Aturan ini berkaitan dengan barang perhiasan yang masuk pos tarif atau HS Code 71.13. Regulasi tersebut berlaku sejak 14 Agustus 2026.

Selanjutnya, terdapat enam kriteria yang digunakan dalam proses identifikasi. Tujuannya ialah menciptakan klasifikasi yang lebih seragam.

Bagi importir, klasifikasi HS Code merupakan hal penting. Sebab, kesalahan klasifikasi dapat memengaruhi proses kepabeanan. Selain itu, kesalahan tersebut juga dapat menimbulkan persoalan administrasi.

Karena itu, importir perlu memastikan dokumen dan klasifikasi barang telah sesuai. Terlebih lagi, produk perhiasan dapat memiliki karakteristik yang beragam.

Dengan adanya panduan baru, proses identifikasi diharapkan menjadi lebih konsisten. Pada akhirnya, ketentuan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

5. Layanan e-Objection dan Beberapa Aplikasi Dihentikan

Kemudian, perubahan juga terjadi pada sistem layanan digital DJP. Pemerintah menghentikan layanan e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1.

Penghentian tersebut berkaitan dengan implementasi Coretax. Layanan yang sebelumnya tersedia melalui aplikasi tertentu kemudian dialihkan ke Coretax.

Perubahan ini menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi pajak semakin terintegrasi. Wajib pajak kini perlu membiasakan diri menggunakan sistem yang tersedia pada Coretax.

Bagi perusahaan, perubahan sistem perlu menjadi perhatian. Sebab, proses administrasi perpajakan dapat melibatkan beberapa pengguna sekaligus.

Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan akun dan akses pengguna telah siap. Selain itu, staf pajak perlu memahami alur layanan terbaru.

Dengan demikian, transisi sistem tidak menghambat pelaksanaan kewajiban. Terutama, ketika perusahaan membutuhkan layanan administrasi tertentu dari DJP.

6. Lembaga Keuangan Perlu Memperhatikan Self-Certification

Berikutnya, DJP kembali menegaskan pentingnya valid self-certification. Ketentuan tersebut ditujukan kepada lembaga jasa keuangan dan entitas terkait.

Melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-4/PJ/2026, lembaga terkait diminta menjalankan kewajiban tertentu. Kewajiban tersebut mencakup permintaan, klarifikasi, serta pemeliharaan self-certification yang valid.

Selanjutnya, self-certification digunakan dalam proses identifikasi rekening keuangan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan PMK 108/2025 dan Common Reporting Standard atau CRS.

Lembaga keuangan juga perlu melakukan klarifikasi terhadap kewajaran informasi. Proses tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang dimiliki lembaga.

Setelah itu, lembaga perlu menentukan negara domisili pemegang rekening. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam pemenuhan kewajiban pelaporan informasi keuangan.

Dengan demikian, data nasabah harus dikelola secara akurat. Kesalahan informasi dapat menimbulkan persoalan dalam proses identifikasi dan pelaporan.

7. DJP Mengingatkan WP Badan untuk Melaporkan SPT

Terakhir, DJP memberikan imbauan kepada wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 2025.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-52/PJ.09/2026. Sasarannya adalah wajib pajak badan yang baru terdaftar pada 2025. Namun, wajib pajak tersebut belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Selanjutnya, DJP mengirimkan email blast sebagai pengingat. Wajib pajak diarahkan untuk memenuhi kewajiban melalui Coretax.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan kepatuhan semakin berbasis digital. Karena itu, wajib pajak badan perlu memastikan administrasinya berjalan dengan baik.

Selain itu, perusahaan perlu memeriksa status pelaporan secara berkala. Jangan sampai kewajiban telah jatuh tempo tetapi belum terselesaikan.

Dampak Aturan Baru Agustus 2026 bagi Pelaku Usaha

Secara umum, aturan baru Agustus 2026 membawa beberapa dampak bagi dunia usaha. Dampak tersebut tidak selalu berbentuk perubahan tarif pajak.

Sebaliknya, banyak perubahan berkaitan dengan administrasi. Ada pula perubahan yang berhubungan dengan sistem digital dan kepatuhan.

Pertama, perusahaan perlu meningkatkan pemantauan regulasi. Perubahan kecil dapat memengaruhi prosedur internal.

Kedua, perusahaan perlu memperbarui prosedur kerja. Terutama, jika proses tersebut berkaitan dengan Coretax atau kepabeanan.

Ketiga, perusahaan harus memastikan dokumen pendukung tersedia. Dokumen yang lengkap dapat membantu mengurangi risiko kesalahan.

Keempat, staf yang menangani pajak perlu meningkatkan kompetensi. Perubahan sistem membutuhkan pemahaman teknis yang cukup.

Kelima, perusahaan sebaiknya melakukan evaluasi berkala. Evaluasi dapat dilakukan terhadap pelaporan, pembayaran, dokumentasi, dan rekonsiliasi pajak.

Mengapa Wajib Pajak Harus Mengikuti Perubahan Regulasi?

Pada dasarnya, kepatuhan pajak tidak hanya berkaitan dengan membayar pajak. Wajib pajak juga harus memenuhi kewajiban administrasi.

Karena itu, perubahan regulasi tidak boleh dianggap sebagai informasi biasa. Setiap aturan dapat memiliki konsekuensi terhadap proses bisnis.

Sebagai contoh, perpindahan layanan menuju Coretax membutuhkan adaptasi. Perusahaan harus memahami layanan yang tersedia pada sistem tersebut.

Begitu pula dengan perubahan ketentuan konsultan pajak. Profesi tersebut kini memiliki kerangka persyaratan yang lebih terstruktur.

Sementara itu, pelaku usaha impor harus memperhatikan ketentuan klasifikasi. Kesalahan HS Code dapat berdampak pada proses kepabeanan.

Dengan demikian, pemantauan regulasi sebaiknya menjadi bagian dari manajemen risiko perusahaan.

Tips Menghadapi Aturan Pajak Terbaru

Agar lebih siap menghadapi perubahan, perusahaan dapat melakukan beberapa langkah sederhana.

Pertama, buat daftar regulasi yang relevan dengan bidang usaha. Tidak semua aturan berlaku untuk setiap perusahaan.

Kedua, tentukan pihak yang bertanggung jawab memantau perubahan. Dengan begitu, informasi regulasi tidak terlewat.

Ketiga, lakukan pemeriksaan terhadap prosedur internal. Pastikan prosedur masih sesuai dengan aturan terbaru.

Keempat, perbarui dokumen dan sistem kerja. Langkah ini penting ketika terjadi perubahan pada aplikasi perpajakan.

Kelima, berikan pelatihan kepada staf terkait. Pemahaman tim dapat mengurangi risiko kesalahan administratif.

Keenam, konsultasikan persoalan yang kompleks kepada profesional. Terutama, apabila perubahan aturan berkaitan dengan transaksi perusahaan yang besar atau berisiko.

Kesimpulan

Pada akhirnya, aturan baru Agustus 2026 menunjukkan bahwa sistem perpajakan dan kepabeanan Indonesia terus berkembang. Perubahan tersebut mencakup profesi konsultan pajak, pita cukai, organisasi DJBC, klasifikasi barang, hingga digitalisasi layanan.

Selain itu, Coretax menjadi bagian penting dalam proses transformasi administrasi pajak. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan kesiapan sistem dan sumber daya manusia.

Sementara itu, pelaku usaha yang bergerak dalam perdagangan internasional juga harus memperhatikan perubahan kepabeanan. Ketelitian dalam klasifikasi dan dokumentasi menjadi semakin penting.

Oleh sebab itu, jangan menunggu sampai muncul masalah untuk memeriksa kepatuhan pajak. Evaluasi secara berkala dapat membantu perusahaan menemukan potensi risiko lebih awal.

Jika Anda membutuhkan pendampingan untuk memahami aturan pajak terbaru, Akuntan Publik Batam dapat menjadi pilihan untuk membantu kebutuhan bisnis Anda. Layanan yang tersedia mencakup konsultasi perpajakan, review kewajiban PPN dan PPh, perhitungan dan pelaporan SPT, hingga pendampingan pemeriksaan pajak.

Selain itu, kebutuhan pembukuan dan akuntansi juga dapat ditangani secara profesional. Dengan pencatatan yang tertib, perusahaan akan lebih mudah melakukan evaluasi dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Jadi, jangan biarkan perubahan regulasi menjadi risiko bagi bisnis Anda. Kunjungi Akuntan Publik Batam untuk mendapatkan layanan audit, perpajakan, dan pembukuan yang sesuai kebutuhan usaha Anda. Akuntan Publik Batam