Notifikasi Pajak Minimum Global: Pengertian dan Ketentuannya
Indonesia telah menerapkan pajak minimum global sejak 1 Januari 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Pilar Dua dalam perpajakan internasional. Karena itu, perusahaan multinasional perlu memahami kewajiban administrasi yang menyertainya.
Salah satu kewajiban tersebut adalah notifikasi pajak minimum global. Kewajiban ini berlaku bagi wajib pajak yang termasuk dalam cakupan GloBE. Selain itu, terdapat kewajiban lain seperti penambahan status dan penyampaian GIR.
Namun, notifikasi memiliki fungsi yang berbeda dari GloBE Information Return. Notifikasi berisi informasi mengenai entitas dan pihak yang menyampaikan GIR. Dengan demikian, administrasi pajak minimum global tidak hanya berkaitan dengan penghitungan pajak tambahan.
Ketentuan mengenai notifikasi diatur lebih lanjut dalam PER-6/PJ/2026. Peraturan tersebut mengatur tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban pajak minimum global. Karena itu, perusahaan perlu memahami aturan ini sebelum melakukan pelaporan.
Apa Itu Notifikasi Pajak Minimum Global?
Secara sederhana, notifikasi pajak minimum global merupakan pemberitahuan tertulis dari entitas konstituen. Pemberitahuan tersebut berkaitan dengan informasi tertentu dalam penerapan GloBE. Karena itu, notifikasi menjadi bagian dari administrasi pajak minimum global.
Berdasarkan PMK 136/2024, notifikasi memuat beberapa informasi penting. Informasi tersebut antara lain identitas entitas induk utama. Selain itu, terdapat identitas entitas konstituen lainnya.
Notifikasi juga memuat identitas pihak yang ditunjuk untuk menyampaikan GIR. Dengan demikian, DJP dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pelaporan informasi GloBE. Hal ini membantu memperjelas struktur administrasi grup perusahaan multinasional.
Selanjutnya, ketentuan teknis notifikasi diatur melalui PER-6/PJ/2026. Aturan tersebut menetapkan bentuk, batas waktu, dan media penyampaian. Dengan demikian, perusahaan memiliki pedoman yang lebih jelas.
Apa Itu Pajak Minimum Global?
Sebelum membahas notifikasi, penting memahami konsep pajak minimum global. Kebijakan ini dikenal sebagai Global Anti-Base Erosion atau GloBE. Tujuannya berkaitan dengan penerapan tarif pajak minimum bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria.
Secara umum, aturan GloBE menyasar grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi tertentu. Ambang yang digunakan adalah setidaknya €750 juta. Pengujian tersebut menggunakan ketentuan periode pajak yang diatur dalam regulasi.
Selain itu, tarif minimum global yang digunakan adalah 15%. Jika tarif pajak efektif berada di bawah ketentuan tersebut, dapat muncul pajak tambahan. Karena itu, grup perusahaan perlu melakukan penghitungan sesuai mekanisme GloBE.
Namun, penerapan GloBE tidak berarti semua perusahaan otomatis terkena pajak tambahan. Cakupan aturan ditentukan berdasarkan persyaratan yang berlaku. Oleh sebab itu, perusahaan perlu melakukan pengujian terlebih dahulu.
Mengapa Notifikasi Menjadi Penting?
Notifikasi menjadi penting karena pemerintah membutuhkan informasi mengenai entitas GloBE. Data tersebut membantu administrasi dan pengawasan penerapan pajak minimum global. Karena itu, kewajiban ini tidak sebaiknya dianggap sebagai formalitas biasa.
Selain itu, notifikasi membantu menunjukkan struktur pelaporan dalam grup. DJP dapat mengetahui entitas yang menjadi bagian dari grup PMN. DJP juga dapat mengetahui pihak yang ditunjuk untuk menyampaikan GIR.
Selanjutnya, notifikasi menjadi bagian dari kewajiban administrasi GloBE. PER-6/PJ/2026 secara khusus mengatur kewajiban tersebut. Dengan demikian, perusahaan perlu memasukkannya dalam kalender kepatuhan pajak.
Bagi perusahaan yang memiliki struktur grup kompleks, hal ini menjadi semakin penting. Informasi antarentitas harus konsisten. Karena itu, koordinasi dengan entitas grup perlu dilakukan sejak awal.
Siapa yang Wajib Menyampaikan Notifikasi?
Pada dasarnya, setiap wajib pajak GloBE memiliki kewajiban menyampaikan notifikasi. Namun, terdapat pengecualian bagi entitas yang telah menyampaikan GIR. Ketentuan tersebut tercantum dalam PER-6/PJ/2026.
Artinya, tidak semua entitas dalam grup harus menyampaikan notifikasi secara terpisah. Entitas yang menjadi pelapor GIR mendapatkan perlakuan berbeda. Karena itu, perusahaan harus mengetahui statusnya dalam struktur pelaporan GloBE.
Selain itu, perusahaan perlu mengetahui apakah ada pihak lain yang ditunjuk menyampaikan GIR. Informasi tersebut berkaitan langsung dengan isi notifikasi. Dengan demikian, koordinasi antarentitas menjadi sangat penting.
Jika perusahaan berada dalam lebih dari satu grup PMN, aturan khusus juga berlaku. Wajib pajak GloBE harus menyampaikan notifikasi terpisah untuk setiap grup. Ketentuan ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi kekurangan pelaporan.
Apa Saja Isi Notifikasi?
Notifikasi memuat beberapa informasi utama. Pertama, terdapat identitas subjek pajak dalam negeri yang menjadi entitas induk utama. Informasi ini membantu menunjukkan posisi entitas dalam struktur grup.
Kedua, terdapat identitas subjek pajak dalam negeri yang bukan entitas induk utama. Data ini menunjukkan entitas konstituen yang berada di Indonesia. Karena itu, perusahaan perlu memastikan data identitas sudah benar.
Ketiga, notifikasi mencantumkan identitas pihak yang ditunjuk menyampaikan GIR. Informasi tersebut menjadi penting dalam menentukan pihak pelapor. Dengan demikian, struktur pelaporan dapat diketahui oleh otoritas pajak.
Selain itu, format notifikasi telah diberikan dalam Lampiran J PER-6/PJ/2026. Petunjuk pengisian juga tersedia dalam aturan tersebut. Karena itu, perusahaan dapat menggunakan format resmi sebagai acuan.
Bagaimana Bentuk Notifikasi?
Notifikasi pajak minimum global berbentuk dokumen elektronik. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 14 PER-6/PJ/2026. Karena itu, perusahaan tidak perlu menyampaikan dokumen secara manual.
Selanjutnya, penyampaian dilakukan melalui Portal Wajib Pajak. Perusahaan juga dapat menggunakan laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Dengan demikian, prosesnya mengikuti ekosistem administrasi perpajakan digital.
Setelah notifikasi disampaikan, wajib pajak akan menerima tanda terima. Tanda terima tersebut memiliki fungsi penting dalam pelaporan berikutnya. Karena itu, perusahaan harus menyimpan bukti tersebut dengan baik.
Selain itu, tanda terima berkaitan dengan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE. Tanda terima wajib disampaikan sebagai lampiran SPT. Namun, apabila sudah tersedia dalam sistem DJP, tanda terima dianggap sebagai lampiran.
Kapan Batas Waktu Penyampaian Notifikasi?
Batas waktu menjadi salah satu bagian terpenting dalam notifikasi. Berdasarkan PER-6/PJ/2026, penyampaian dilakukan paling lama 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. Karena itu, perusahaan harus menghitung tenggat berdasarkan tahun pengenaan yang berlaku.
Namun, terdapat ketentuan khusus untuk tahun pertama. Jika tahun tersebut merupakan Tahun Pengenaan GloBE pertama bagi grup yang memenuhi kriteria, batas waktunya menjadi 18 bulan. Ketentuan ini memberikan waktu tambahan dalam periode awal implementasi.
Untuk Tahun Pengenaan GloBE 2025, terdapat beberapa tanggal penting. Wajib pajak GloBE perlu memperhatikan proses penambahan status. Berdasarkan ketentuan yang dirangkum DDTCNews, batas penambahan status adalah 30 September 2026.
Selanjutnya, pajak tambahan atau top-up tax yang terutang untuk tahun tersebut memiliki batas pembayaran. Batas pembayaran yang disebutkan adalah 31 Desember 2026. Setelah itu, pelaporan SPT GloBE dilakukan pada 2027.
Bagaimana dengan GIR?
GIR merupakan singkatan dari GloBE Information Return. Dokumen ini berbeda dengan notifikasi. Karena itu, perusahaan perlu memahami fungsi keduanya.
GIR berisi informasi yang lebih luas mengenai penerapan GloBE. Informasi tersebut digunakan untuk keperluan administrasi pajak minimum global. Dengan demikian, GIR tidak sekadar memberikan identitas entitas.
Sementara itu, notifikasi lebih berfokus pada pemberitahuan terkait struktur dan pihak pelapor. Karena itu, keduanya memiliki fungsi administrasi yang berbeda.
Namun, kedua kewajiban tersebut tetap saling berhubungan. Status pelaporan GIR dapat menentukan apakah entitas perlu menyampaikan notifikasi. Oleh sebab itu, perusahaan harus menentukan perannya terlebih dahulu.
Notifikasi dan Penambahan Status
Selain notifikasi, wajib pajak GloBE memiliki kewajiban melakukan penambahan status. Penambahan status berkaitan dengan pemberitahuan bahwa wajib pajak berada dalam cakupan GloBE. Karena itu, proses administrasi perlu dilakukan secara berurutan.
Berdasarkan informasi DDTCNews, penambahan status untuk Tahun Pengenaan GloBE 2025 memiliki batas waktu 30 September 2026. Dengan demikian, perusahaan perlu memperhatikan tanggal tersebut.
Selanjutnya, setelah status terpenuhi, perusahaan perlu menjalankan kewajiban lainnya. Kewajiban tersebut dapat mencakup pembayaran top-up tax dan pelaporan. Karena itu, persiapan sebaiknya dilakukan jauh sebelum batas waktu.
Perusahaan juga perlu memeriksa data pada sistem administrasi DJP. Data yang tidak sesuai dapat menghambat proses. Oleh sebab itu, validasi informasi menjadi bagian penting dalam persiapan.
Hubungan Notifikasi dengan SPT Tahunan
Notifikasi memiliki hubungan langsung dengan SPT Tahunan dalam rangka GloBE. Tanda terima penyampaian notifikasi perlu menjadi bagian dari administrasi SPT. Karena itu, bukti penerimaan harus disimpan dengan baik.
Selanjutnya, PER-6/PJ/2026 mengatur bahwa tanda terima dapat menjadi lampiran SPT. Apabila tanda terima sudah tersedia dalam sistem DJP, dokumen tersebut dianggap sebagai lampiran.
Hal ini menunjukkan pentingnya proses digital. Perusahaan tidak hanya perlu menyampaikan notifikasi. Namun, perusahaan juga harus memastikan bukti penyampaiannya tercatat.
Selain itu, integrasi sistem dapat membantu proses administrasi. Data yang telah tersedia dapat digunakan dalam proses pelaporan. Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan informasi yang disampaikan sejak awal sudah benar.
Apa yang Harus Dipersiapkan Perusahaan?
Perusahaan sebaiknya mulai dari identifikasi status GloBE. Pertama, tentukan apakah entitas termasuk dalam cakupan aturan. Setelah itu, tentukan posisi entitas dalam grup perusahaan multinasional.
Kedua, perusahaan perlu mengidentifikasi entitas induk utama. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian notifikasi. Karena itu, komunikasi dengan kantor pusat atau entitas grup menjadi penting.
Ketiga, tentukan pihak yang bertanggung jawab menyampaikan GIR. Informasi tersebut perlu diketahui sebelum notifikasi dibuat. Dengan demikian, data dalam notifikasi dapat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Keempat, perusahaan perlu menyiapkan data identitas setiap entitas terkait. Data tersebut harus konsisten dengan administrasi perpajakan. Karena itu, pemeriksaan internal sebaiknya dilakukan sebelum penyampaian.
Kelima, perusahaan perlu membuat kalender kepatuhan GloBE. Catat batas penambahan status, pembayaran, notifikasi, GIR, dan SPT. Dengan demikian, tidak ada kewajiban yang terlewat.
Mengapa Perusahaan Perlu Memperhatikan Tenggat?
Kepatuhan terhadap tenggat menjadi bagian penting dalam administrasi pajak. Notifikasi memiliki batas waktu yang telah ditentukan. Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya menunggu sampai mendekati jatuh tempo.
Selain itu, proses GloBE membutuhkan data dari beberapa entitas. Pengumpulan data tersebut dapat membutuhkan waktu. Dengan demikian, persiapan lebih awal akan membantu mengurangi risiko keterlambatan.
Perusahaan multinasional juga memiliki struktur yang kompleks. Data dapat berasal dari berbagai negara dan entitas. Oleh sebab itu, koordinasi internal perlu dilakukan secara teratur.
Selanjutnya, perusahaan dapat menunjuk tim khusus untuk menangani GloBE. Tim tersebut dapat mengatur data, dokumen, dan jadwal. Dengan demikian, kewajiban dapat dikelola secara lebih terstruktur.
Peran Konsultan dalam Kepatuhan Pajak Minimum Global
Penerapan pajak minimum global memiliki aspek teknis yang cukup kompleks. Perusahaan perlu memahami aturan domestik dan konsep perpajakan internasional. Karena itu, bantuan profesional dapat digunakan untuk mendukung proses kepatuhan.
Konsultan dapat membantu melakukan pemetaan kewajiban GloBE. Selain itu, konsultan dapat membantu meninjau data dan dokumen. Dengan demikian, perusahaan memiliki proses pemeriksaan internal sebelum pelaporan.
Selanjutnya, bantuan profesional dapat digunakan untuk meninjau struktur grup. Hal ini penting jika perusahaan memiliki banyak entitas. Dengan pemetaan yang jelas, kewajiban masing-masing entitas dapat ditentukan.
Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab atas data yang disampaikan. Karena itu, seluruh informasi perlu diverifikasi sebelum dikirim. Konsultan berperan membantu proses, bukan menggantikan tanggung jawab perusahaan.
Pajak Minimum Global dan Perubahan Administrasi
Penerapan GloBE membawa perubahan dalam administrasi perpajakan. Perusahaan yang memenuhi kriteria harus memperhatikan kewajiban tambahan. Salah satunya adalah notifikasi.
Selain itu, terdapat penambahan status dan pelaporan GloBE. Karena itu, sistem administrasi perusahaan perlu disesuaikan. Data perpajakan juga perlu dikelola secara lebih terstruktur.
Selanjutnya, perusahaan perlu memastikan tim pajak memahami konsep GloBE. Pemahaman tidak hanya diperlukan oleh bagian pajak. Tim keuangan dan akuntansi juga dapat terlibat dalam penyediaan data.
Dengan demikian, penerapan pajak minimum global membutuhkan koordinasi lintas fungsi. Data keuangan menjadi bagian penting dalam proses GloBE. Oleh sebab itu, komunikasi internal menjadi salah satu faktor pendukung kepatuhan.
Kesimpulan
Notifikasi pajak minimum global merupakan salah satu kewajiban administrasi dalam penerapan GloBE. Kewajiban ini berkaitan dengan informasi entitas dan pihak yang menyampaikan GIR. Karena itu, perusahaan perlu memahami posisi dan perannya dalam grup.
Berdasarkan PER-6/PJ/2026, notifikasi berbentuk dokumen elektronik. Penyampaiannya dilakukan melalui Portal Wajib Pajak atau sistem lain yang terintegrasi dengan administrasi DJP. Setelah itu, wajib pajak akan memperoleh tanda terima.
Selanjutnya, batas waktu normal penyampaian adalah 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. Untuk tahun pengenaan pertama, batasnya menjadi 18 bulan. Karena itu, perusahaan perlu menyesuaikan kalender kepatuhannya.
Khusus Tahun Pengenaan GloBE 2025, perusahaan juga perlu memperhatikan jadwal penambahan status. Setelah itu, kewajiban pembayaran dan pelaporan perlu diselesaikan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, kepatuhan GloBE membutuhkan persiapan data yang baik. Perusahaan perlu memahami aturan dan membangun koordinasi internal. Dengan begitu, kewajiban notifikasi dapat dikelola secara lebih terarah.
Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam pengelolaan perpajakan, pembukuan, atau pemeriksaan pajak, Akuntan Publik Batam dapat membantu. Layanan profesional dapat mendukung perusahaan dalam meninjau kewajiban perpajakan dan administrasi bisnis.
Selain itu, pemeriksaan berkala dapat membantu menemukan potensi masalah lebih awal. Pengelolaan dokumen yang rapi juga mempermudah proses pelaporan. Karena itu, persiapan pajak sebaiknya dilakukan secara terencana.
Pelajari layanan Akuntan Publik Batam untuk mendapatkan dukungan profesional sesuai kebutuhan bisnis Anda.
