Pengurangan Sanksi Pajak 100% Berdasarkan KEP-239/PJ/2026

Mengenal Kebijakan Pengurangan Sanksi Pajak 100%

Wajib pajak yang memiliki tunggakan sanksi administratif kini perlu mencermati kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk sejumlah kondisi perpajakan. Bahkan, pengurangan sanksi pajak 100% dapat diperoleh apabila wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan, kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, pelaku usaha dan masyarakat perlu memahami jenis sanksi yang tercakup, jadwal fasilitas, serta persyaratan pengajuannya.

Keputusan tersebut berlaku sejak 8 Oktober 2026. Selanjutnya, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan perpajakan yang relevan, termasuk PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Dengan demikian, fasilitas ini bukan sekadar pengumuman keringanan, melainkan kebijakan yang memiliki dasar hukum dan persyaratan tertentu.

Apa Itu KEP-239/PJ/2026?

KEP-239/PJ/2026 merupakan keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan. Secara umum, kebijakan ini ditujukan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dalam penyelesaian kewajiban perpajakannya.

Namun, fasilitas tersebut tidak berarti seluruh sanksi otomatis dihapus. Wajib pajak tetap perlu memeriksa jenis sanksi yang dimiliki, periode kewajiban, serta ketentuan khusus yang berlaku. Selain itu, pengajuan permohonan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh DJP.

Kebijakan ini mencakup beberapa situasi. Di antaranya ialah keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran pajak, serta sanksi administratif dalam surat ketetapan atau surat tagihan pajak. Dengan cakupan tersebut, wajib pajak perlu menilai terlebih dahulu apakah kasusnya termasuk dalam ketentuan keputusan ini.

Jenis Sanksi Pajak yang Dapat Memperoleh Fasilitas

1. Sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT

Pertama, fasilitas dapat berlaku atas sanksi administratif akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak sampai dengan 2025. Ketentuan juga mencakup SPT Masa sampai dengan masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.

Meskipun demikian, periode penyampaian menjadi faktor penting. Besaran fasilitas dapat berbeda sesuai waktu pemenuhan kewajiban. Oleh sebab itu, wajib pajak sebaiknya tidak menunda pemeriksaan dokumen hingga mendekati batas waktu.

2. Sanksi akibat pembetulan SPT secara sukarela

Berikutnya, kebijakan ini juga mencakup sanksi yang timbul ketika wajib pajak melakukan pembetulan SPT atas kemauan sendiri. Cakupannya berkaitan dengan SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.

Namun, pembetulan perlu disertai pemenuhan ketentuan pembayaran atau penyetoran yang berlaku. Karena itu, wajib pajak perlu menghitung kembali jumlah pajak terutang sebelum menyampaikan pembetulan. Langkah tersebut membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi berikutnya.

3. Sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran

Selain keterlambatan pelaporan, fasilitas juga mencakup sanksi administratif yang muncul karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Ketentuan ini berkaitan dengan kewajiban yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025 serta SPT Masa hingga masa pajak September 2026.

Dalam praktiknya, wajib pajak perlu memastikan jumlah pokok pajak yang harus diselesaikan. Selanjutnya, bukti pembayaran dan dokumen pelaporan sebaiknya disiapkan secara teratur. Dengan administrasi yang lengkap, proses pemeriksaan kelayakan fasilitas dapat dilakukan secara lebih terarah.

4. Sanksi dalam surat ketetapan dan surat tagihan pajak

Di samping itu, KEP-239/PJ/2026 mengatur fasilitas untuk sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB), serta Surat Tagihan Pajak (STP). Ketentuan ini mencakup kondisi tertentu, baik untuk dokumen yang diterbitkan dalam periode fasilitas maupun dokumen yang telah terbit sebelumnya.

Akan tetapi, setiap jenis dokumen mempunyai persyaratan dan jadwal pemenuhan yang perlu diperhatikan. Wajib pajak perlu memeriksa tanggal penerbitan surat, status pokok pajak, serta pembayaran yang telah dilakukan. Dengan begitu, permohonan dapat disiapkan berdasarkan kondisi administrasi yang sebenarnya.

5. Sanksi terkait harta yang belum diungkapkan dalam PPS

Selanjutnya, kebijakan ini turut mencakup sanksi administratif tertentu yang tercantum dalam surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ketentuan tersebut mengacu pada PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Namun, cakupan fasilitas ini memiliki ketentuan waktu tersendiri. Oleh sebab itu, wajib pajak yang menghadapi kasus terkait PPS perlu menelaah lampiran keputusan dan memastikan persyaratan khususnya terpenuhi. Jangan langsung menganggap seluruh sanksi dalam pemeriksaan PPS memperoleh penghapusan.

Jadwal Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%

Salah satu hal penting dalam kebijakan ini ialah waktu penyampaian SPT. Untuk sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, besaran fasilitas dibagi berdasarkan periode berikut.

Periode pemenuhan kewajiban Besaran fasilitas
8 Oktober–31 Desember 2026 Penghapusan 100%
1 Januari–31 Maret 2027 Pengurangan 50%
1 April–30 Juni 2027 Pengurangan 25%

Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi ketentuan pada periode pertama berpeluang memperoleh penghapusan sanksi sepenuhnya untuk jenis sanksi yang tercakup. Sebaliknya, persentase fasilitas menurun pada periode berikutnya. Karena itu, pemeriksaan kewajiban sejak awal menjadi langkah yang penting.

Perlu diperhatikan bahwa jadwal di atas berlaku untuk jenis sanksi dan kondisi yang disebutkan. Besaran fasilitas untuk sanksi lain dapat berbeda. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu membaca lampiran KEP-239/PJ/2026 sebelum membuat keputusan.

Contoh Sederhana Penerapan Fasilitas

Sebagai gambaran, sebuah perusahaan terlambat menyampaikan SPT yang termasuk dalam cakupan kebijakan. Setelah melakukan pemeriksaan, perusahaan mengetahui bahwa SPT tersebut berstatus kurang bayar dan terdapat sanksi administratif akibat keterlambatan pelaporan.

Jika perusahaan menyampaikan SPT dalam periode 8 Oktober sampai 31 Desember 2026 dan memenuhi ketentuan yang berlaku, sanksi yang memenuhi kriteria dapat dihapus sebesar 100%. Namun, fasilitas tersebut tidak otomatis menghapus pokok pajak yang masih terutang.

Sementara itu, apabila kewajiban disampaikan pada Januari hingga Maret 2027, fasilitas untuk jenis sanksi tersebut menjadi pengurangan sebesar 50%. Selanjutnya, penyampaian pada April hingga Juni 2027 memperoleh pengurangan sebesar 25%, sepanjang seluruh persyaratan terpenuhi.

Contoh tersebut hanya menjelaskan perbedaan berdasarkan periode. Dalam penerapan nyata, hasilnya tetap bergantung pada jenis sanksi, status kewajiban, dokumen terkait, serta persyaratan khusus dalam keputusan. Oleh karena itu, perhitungan perlu dilakukan berdasarkan data wajib pajak yang sebenarnya.

Syarat Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Meskipun fasilitas ini menawarkan keringanan, wajib pajak tetap harus memenuhi ketentuan administrasi. Berikut sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan.

1. Memenuhi persyaratan dalam peraturan terkait

Pertama, wajib pajak perlu memenuhi ketentuan yang dirujuk dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap peraturan tersebut perlu dilakukan sebelum permohonan disiapkan.

2. Memastikan status gugatan atau upaya hukum

Berikutnya, wajib pajak perlu memperhatikan status gugatan atau upaya hukum lainnya. Jika tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain, pemohon harus menyertakan surat pernyataan yang sesuai.

Sebaliknya, apabila gugatan atau upaya hukum pernah diajukan, pemohon perlu memastikan bahwa proses tersebut telah dicabut sesuai ketentuan. Dokumen permohonan pencabutan perlu disiapkan sebagai bukti pendukung. Dengan demikian, status perkara tidak menjadi kendala dalam proses pengajuan.

3. Menyampaikan surat pernyataan bermeterai

Selain dokumen terkait upaya hukum, pemohon harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai. Surat tersebut menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.

Untuk wajib pajak badan, surat ditandatangani oleh wakil wajib pajak sesuai ketentuan. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi menandatangani surat pernyataannya sendiri. Karena itu, identitas dan kewenangan penandatangan perlu diperiksa sebelum dokumen disampaikan.

4. Memastikan sanksi belum dilunasi

Hal lain yang tidak kalah penting ialah status pembayaran sanksi. Fasilitas pengurangan atau penghapusan berdasarkan ketentuan ini hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.

Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya mencocokkan surat tagihan atau ketetapan dengan catatan pembayaran yang dimiliki. Jika terdapat pembayaran sebagian, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini membantu menghindari pengajuan yang tidak sesuai kriteria.

Batas Waktu Pengajuan Permohonan

Selain memperhatikan jadwal pemenuhan kewajiban, wajib pajak juga harus mencermati batas waktu permohonan. Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diajukan kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028.

Namun, batas waktu tersebut bukan alasan untuk menunda persiapan. Wajib pajak tetap perlu mengikuti periode pemenuhan kewajiban yang menentukan besaran fasilitas. Khusus untuk penghapusan sanksi hingga 100% atas keterlambatan penyampaian SPT tertentu, periode paling awal berakhir pada 31 Desember 2026.

Dengan demikian, ada dua hal berbeda yang perlu dicatat. Pertama, periode pemenuhan kewajiban menentukan besaran fasilitas untuk jenis sanksi tertentu. Kedua, batas pengajuan permohonan menentukan kapan permohonan harus disampaikan. Memahami perbedaan ini akan membantu wajib pajak menyusun jadwal penyelesaian yang tepat.

Apakah Kebijakan Ini Menghapus Pokok Pajak?

Penting untuk dipahami bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tidak sama dengan penghapusan pokok pajak. Fasilitas ini berfokus pada sanksi administratif yang memenuhi ketentuan, bukan membebaskan wajib pajak dari seluruh kewajiban perpajakannya.

Artinya, apabila masih terdapat pokok pajak yang harus dibayar, kewajiban tersebut tetap perlu diselesaikan. Wajib pajak juga harus memastikan pelaporan dan pembayaran dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, istilah “penghapusan sanksi” tidak seharusnya ditafsirkan sebagai penghapusan seluruh tagihan pajak.

Selain itu, fasilitas tidak diberikan secara otomatis kepada semua wajib pajak. Permohonan harus memenuhi syarat, disertai dokumen yang relevan, serta mengikuti ketentuan yang ditetapkan DJP. Dengan demikian, pemeriksaan administrasi menjadi bagian penting sebelum mengajukan fasilitas.

Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Wajib Pajak

Agar dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan lebih terarah, wajib pajak dapat memulai dari pemeriksaan administrasi internal. Pertama, identifikasi seluruh SPT yang terlambat, pembetulan yang perlu dilakukan, serta surat ketetapan atau tagihan yang masih memiliki sanksi.

Selanjutnya, cocokkan setiap kewajiban dengan periode yang diatur dalam KEP-239/PJ/2026. Periksa pula status pokok pajak, tanggal penerbitan surat, dan riwayat pembayaran. Dengan pencocokan tersebut, wajib pajak dapat mengetahui kewajiban mana yang berpotensi memenuhi kriteria.

Kemudian, kumpulkan dokumen pendukung, termasuk SPT, bukti pembayaran, surat ketetapan atau tagihan, dan surat pernyataan yang disyaratkan. Apabila terdapat gugatan atau upaya hukum, pastikan statusnya telah ditangani sesuai ketentuan. Jangan lupa memeriksa lampiran keputusan karena rincian besaran fasilitas dapat berbeda untuk setiap jenis sanksi.

Terakhir, pertimbangkan untuk meminta bantuan profesional apabila administrasi perpajakan cukup kompleks. Pemeriksaan oleh tenaga yang memahami perpajakan dapat membantu mengidentifikasi risiko, merapikan dokumen, dan menilai langkah yang perlu dilakukan. Namun, keputusan pemberian fasilitas tetap berada pada DJP berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Pemeriksaan Pajak Perusahaan Penting?

Dalam kegiatan usaha, kewajiban pajak sering berkaitan dengan banyak dokumen dan periode pelaporan. Kesalahan pencatatan, keterlambatan pengumpulan data, atau ketidaksesuaian laporan dapat menimbulkan masalah administratif. Karena itu, pemeriksaan berkala membantu perusahaan mendeteksi potensi kendala lebih awal.

Selain itu, administrasi yang tertata dapat mempermudah perusahaan ketika harus melakukan pembetulan atau menindaklanjuti surat dari otoritas pajak. Data transaksi, laporan keuangan, bukti potong, dan bukti pembayaran perlu disimpan secara sistematis. Dengan begitu, perusahaan dapat menyusun tanggapan berdasarkan informasi yang dapat ditelusuri.

Di sisi lain, kebijakan pengurangan sanksi tidak menghilangkan kebutuhan untuk menjaga kepatuhan pada masa mendatang. Perusahaan tetap perlu membangun prosedur internal yang memastikan pelaporan dan pembayaran dilakukan tepat waktu. Langkah pencegahan tersebut membantu mengurangi risiko munculnya sanksi baru.

Kesimpulan

KEP-239/PJ/2026 memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Untuk jenis sanksi tertentu akibat keterlambatan penyampaian SPT yang memenuhi kriteria, fasilitas dapat mencapai 100% jika kewajiban dipenuhi pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Namun, besaran fasilitas berbeda menurut jenis sanksi dan periode pemenuhan kewajiban. Wajib pajak juga harus memperhatikan syarat administrasi, status pembayaran, dokumen pendukung, serta batas waktu pengajuan permohonan paling lambat 1 Oktober 2028. Oleh karena itu, pemeriksaan menyeluruh sebaiknya dilakukan sebelum mengajukan fasilitas.

Pada akhirnya, kesempatan memperoleh keringanan perlu dimanfaatkan dengan perencanaan yang tepat. Wajib pajak tetap harus menyelesaikan pokok pajak yang terutang dan menjaga kepatuhan pada periode berikutnya. Dengan administrasi yang rapi, risiko kesalahan dapat ditekan dan pengelolaan pajak menjadi lebih terarah.

Butuh Bantuan Pemeriksaan Administrasi Pajak?

Mengelola kewajiban perpajakan membutuhkan ketelitian, terutama ketika perusahaan menghadapi sanksi administratif, pembetulan SPT, atau surat tagihan pajak. Karena itu, pendampingan profesional dapat membantu perusahaan memeriksa dokumen dan memahami pilihan tindak lanjut yang sesuai.

Akuntan Publik Batam dapat menjadi mitra untuk membantu kebutuhan pemeriksaan administrasi dan laporan keuangan, serta mendukung pengelolaan kewajiban perpajakan perusahaan. Dengan proses pemeriksaan yang terstruktur, perusahaan dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai kondisi administrasinya dan langkah yang perlu diprioritaskan.

Pastikan administrasi usaha Anda tertata dengan baik, kewajiban pajak diperiksa secara berkala, dan setiap keputusan diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku.