Pengurangan Sanksi Pajak: Syarat Gugatan KEP-239/PJ/2026

Memahami Ketentuan Pengurangan Sanksi Pajak Terbaru

Wajib pajak kini memiliki kesempatan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Namun, pengurangan sanksi pajak tidak diberikan secara otomatis. Pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Salah satu syarat penting berkaitan dengan gugatan dan upaya hukum lainnya. Wajib pajak yang tidak mengajukan gugatan perlu melampirkan surat pernyataan. Sementara itu, wajib pajak yang telah mengajukan gugatan harus memperhatikan ketentuan pencabutannya. Oleh karena itu, status hukum dan administrasi perlu diperiksa sebelum permohonan diajukan.

Selain itu, kebijakan ini berkaitan dengan ketentuan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026. KEP-239/PJ/2026 mulai berlaku pada 8 Oktober 2026. Dengan demikian, wajib pajak perlu memahami aturan tersebut sebelum memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

Apa Itu KEP-239/PJ/2026?

KEP-239/PJ/2026 merupakan keputusan DJP mengenai kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan. Aturan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Namun, setiap permohonan tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Fasilitas tersebut mencakup sejumlah kondisi perpajakan. Di antaranya adalah keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT atas kemauan sendiri, dan keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, terdapat sanksi administratif dalam surat ketetapan maupun surat tagihan pajak yang dapat masuk dalam cakupan kebijakan.

Meskipun demikian, tidak semua sanksi otomatis memperoleh pengurangan. Jenis sanksi, periode kewajiban, status pembayaran, dan persyaratan khusus harus diperiksa terlebih dahulu. Oleh sebab itu, wajib pajak sebaiknya membaca keputusan beserta lampirannya sebelum mengambil langkah.

Mengapa Syarat Tidak Mengajukan Gugatan Menjadi Penting?

Salah satu persyaratan dalam KEP-239/PJ/2026 ialah ketentuan mengenai gugatan atau upaya hukum lainnya. Wajib pajak harus menyatakan bahwa dirinya tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dokumen permohonan.

Namun, ketentuan ini tidak hanya berkaitan dengan wajib pajak yang belum pernah mengajukan gugatan. Wajib pajak yang sudah mengajukan gugatan juga perlu memperhatikan ketentuan pencabutan. Dalam kondisi tersebut, pemohon harus melampirkan surat permohonan pencabutan gugatan atau upaya hukum terkait.

Dengan demikian, status gugatan perlu dipastikan sejak awal. Pemohon sebaiknya memeriksa apakah terdapat perkara yang sedang berjalan atau permohonan hukum yang pernah diajukan. Langkah ini membantu memastikan dokumen yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, wajib pajak tidak sebaiknya membuat pernyataan tanpa memeriksa dokumen pendukung. Apabila ternyata terdapat gugatan yang masih berjalan, surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dapat menjadi tidak sesuai dengan keadaan. Karena itu, pemeriksaan status hukum merupakan langkah penting sebelum pengajuan.

Dua Kondisi yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

1. Wajib pajak tidak mengajukan gugatan

Pertama, wajib pajak yang tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya perlu melampirkan surat pernyataan. Surat tersebut harus ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak orang pribadi. Untuk wajib pajak badan, penandatanganan dilakukan oleh wakil wajib pajak sesuai ketentuan.

Selanjutnya, surat pernyataan harus disiapkan mengikuti format yang tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026. Informasi di dalamnya perlu diisi dengan benar dan lengkap. Dengan begitu, dokumen dapat mendukung pemeriksaan permohonan oleh DJP.

2. Wajib pajak sudah mengajukan gugatan

Kedua, wajib pajak yang telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya perlu memperhatikan kewajiban pencabutan. Dalam kondisi ini, pemohon harus melampirkan surat permohonan pencabutan gugatan atau upaya hukum tersebut.

Namun, wajib pajak perlu membedakan antara surat pernyataan tidak mengajukan gugatan dan surat permohonan pencabutan. Keduanya berkaitan dengan keadaan yang berbeda. Oleh karena itu, dokumen yang disiapkan harus sesuai dengan status perkara masing-masing.

Selain itu, proses pencabutan perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak sebaiknya tidak menganggap bahwa sekadar membuat surat pernyataan sudah cukup. Jika pernah mengajukan gugatan, bukti administrasi pencabutan perlu dipersiapkan untuk memenuhi persyaratan.

Surat Pernyataan Menjadi Dokumen Penting

Selain persyaratan mengenai gugatan, pemohon juga harus menyampaikan surat pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Surat tersebut wajib ditandatangani di atas meterai. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan melalui pihak yang berwenang.

Surat pernyataan tersebut memiliki fungsi penting dalam proses permohonan. Dokumen ini menjelaskan dasar yang diajukan wajib pajak untuk memperoleh keringanan. Karena itu, isi pernyataan harus sesuai dengan keadaan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, pemohon perlu memastikan bahwa informasi identitas dan objek permohonan sudah benar. Kesalahan penulisan nomor pajak, nomor surat ketetapan, atau masa pajak dapat menimbulkan kendala administrasi. Oleh sebab itu, pemeriksaan ulang sebelum pengiriman menjadi langkah yang bijak.

Informasi yang perlu dicantumkan dalam surat pernyataan

Berdasarkan format yang diberitakan DDTCNews, surat pernyataan memuat identitas dan rincian dokumen yang dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksinya. Informasi yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Nama wajib pajak.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Alamat wajib pajak.
  • Nama dan identitas wakil atau kuasa, jika relevan.
  • Nomor dan tanggal penerbitan SKP atau STP.
  • Jenis pajak yang tercantum dalam dokumen.
  • Masa pajak atau tahun pajak terkait.

Selain itu, untuk permohonan yang berkaitan dengan PBB-P5L, pemohon perlu mengisi Nomor Objek Pajak (NOP) dan alamat objek pajak. Dengan demikian, rincian dalam surat dapat dicocokkan dengan dokumen yang menjadi dasar permohonan.

Perlu diperhatikan bahwa daftar tersebut merupakan gambaran informasi yang perlu disiapkan. Oleh karena itu, pemohon sebaiknya menggunakan format resmi dalam lampiran KEP-239/PJ/2026 sebagai acuan utama. Jangan hanya mengandalkan contoh ringkas tanpa memeriksa ketentuan lengkapnya.

Sanksi yang Dapat Memperoleh Pengurangan atau Penghapusan

KEP-239/PJ/2026 mencakup beberapa kelompok sanksi administratif. Namun, fasilitas hanya diberikan apabila jenis sanksi dan kondisi wajib pajak sesuai ketentuan.

Pertama, kebijakan mencakup sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025. Selain itu, terdapat SPT Masa sampai masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar. Periode penyampaian menjadi faktor penentu besaran fasilitas.

Kedua, fasilitas dapat berkaitan dengan sanksi akibat pembetulan SPT atas kemauan sendiri. Ketentuan ini mencakup periode pajak tertentu dan mensyaratkan pemenuhan kewajiban sesuai aturan. Karena itu, pembetulan perlu disiapkan dengan perhitungan yang akurat.

Ketiga, terdapat sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Selanjutnya, kebijakan juga mencakup sanksi tertentu dalam SKP, SKP PBB, dan STP. Dalam kondisi yang ditentukan, sanksi administratif PBB juga termasuk dalam cakupan fasilitas.

Keempat, terdapat ketentuan untuk sanksi tertentu yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela. Namun, kelompok ini memiliki persyaratan dan periode tersendiri. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu menelaah lampiran keputusan sebelum mengajukan permohonan.

Pengurangan Sanksi Tidak Berarti Semua Tagihan Dihapus

Meskipun menawarkan keringanan, kebijakan ini tidak berarti seluruh kewajiban pajak otomatis dihapus. Fasilitasnya berfokus pada sanksi administratif yang memenuhi kriteria. Oleh karena itu, pokok pajak yang masih terutang tetap perlu diperhatikan.

Selain itu, KEP-239/PJ/2026 menetapkan bahwa pengurangan atau penghapusan hanya diberikan atas sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi. Dengan demikian, wajib pajak perlu memeriksa riwayat pembayaran sebelum mengajukan permohonan.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan memiliki surat tagihan yang memuat pokok pajak dan sanksi administratif. Perusahaan tersebut perlu memisahkan kedua komponen itu dalam pemeriksaan administrasi. Selanjutnya, perusahaan harus memastikan bagian sanksi yang dimohonkan masih memenuhi ketentuan fasilitas.

Namun, contoh tersebut tidak berarti semua surat tagihan memperoleh pengurangan. Jenis dokumen, periode penerbitan, status pembayaran, dan ketentuan khusus tetap menjadi pertimbangan. Oleh sebab itu, analisis setiap kasus harus dilakukan berdasarkan dokumen yang sebenarnya.

Cara Mengajukan Permohonan Melalui Coretax

Selain memahami persyaratan, wajib pajak perlu mengetahui jalur pengajuan permohonan. Berdasarkan pemberitaan DDTCNews, permohonan dapat diajukan melalui Coretax DJP. Namun, pemohon tetap harus memastikan bahwa kategori layanan yang dipilih sesuai dengan jenis permohonannya.

Secara umum, langkah pengajuan melalui Coretax meliputi:

  1. Masuk ke akun Coretax DJP milik wajib pajak.
  2. Buka menu Layanan WP.
  3. Pilih submenu Layanan Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  4. Pilih jenis pelayanan dengan kode AS.26 Keberatan dan Non Keberatan.
  5. Pilih kategori AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
  6. Lengkapi informasi yang diminta dalam permohonan.
  7. Lampirkan surat pernyataan dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
  8. Periksa kembali seluruh informasi sebelum mengirimkan permohonan.

Selanjutnya, simpan bukti pengajuan dan dokumen yang telah disampaikan. Bukti tersebut dapat membantu pemohon menelusuri status administrasi apabila diperlukan. Dengan dokumentasi yang tertata, tindak lanjut permohonan menjadi lebih mudah.

Perlu diingat bahwa tampilan sistem dan prosedur teknis dapat berubah. Oleh karena itu, ikuti petunjuk yang tersedia pada Coretax saat permohonan dibuat. Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat memeriksa panduan resmi DJP atau meminta bantuan melalui saluran layanan yang tersedia.

Batas Waktu Pengajuan yang Perlu Dicatat

Wajib pajak juga perlu memperhatikan tenggat permohonan. Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028.

Namun, batas waktu tersebut tidak berarti semua jenis sanksi memiliki periode pemenuhan kewajiban yang sama. Untuk jenis sanksi tertentu, besaran fasilitas bergantung pada kapan SPT disampaikan atau kewajiban dipenuhi. Oleh karena itu, wajib pajak perlu membedakan periode fasilitas dan tenggat permohonan.

Untuk sanksi tertentu akibat keterlambatan penyampaian SPT yang memenuhi kriteria, fasilitas dapat mencapai 100% apabila kewajiban dipenuhi pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026. Selanjutnya, persentase fasilitas menurun untuk periode Januari–Maret 2027 dan April–Juni 2027.

Dengan demikian, wajib pajak sebaiknya tidak menunda pemeriksaan administrasi. Semakin awal dokumen diperiksa, semakin besar kesempatan untuk mengidentifikasi kekurangan. Langkah tersebut juga membantu perusahaan menyusun jadwal pembayaran dan pengajuan secara lebih terarah.

Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Saat Mengajukan Permohonan

Pertama, jangan mengabaikan status gugatan atau upaya hukum. Pemohon perlu memastikan apakah pernah mengajukan perkara terkait. Jika sudah, dokumen pencabutan harus disiapkan sesuai persyaratan.

Kedua, hindari menggunakan surat pernyataan yang tidak sesuai format. Meskipun isi surat terlihat sederhana, format resmi tetap perlu dijadikan acuan. Dengan begitu, informasi yang diwajibkan tidak terlewat.

Ketiga, jangan mengisi nomor surat ketetapan atau masa pajak berdasarkan ingatan. Sebaliknya, gunakan dokumen resmi untuk memastikan setiap data benar. Kesalahan kecil dapat memperlambat pemeriksaan administrasi.

Keempat, jangan menganggap fasilitas berlaku otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengajuan tidak menjamin seluruh permohonan akan dikabulkan.

Terakhir, hindari menunggu hingga mendekati tenggat. Persiapan yang terburu-buru dapat meningkatkan risiko kekurangan dokumen. Oleh sebab itu, pemeriksaan awal dan pencatatan jadwal sangat disarankan.

Mengapa Pemeriksaan Administrasi Pajak Perlu Dilakukan?

Dalam kegiatan usaha, administrasi pajak berhubungan dengan berbagai dokumen. Misalnya, SPT, bukti pembayaran, surat ketetapan, dan surat tagihan. Jika pencatatan tidak teratur, perusahaan akan lebih sulit menelusuri kewajibannya.

Selain itu, pemeriksaan berkala membantu perusahaan mengetahui apakah terdapat kewajiban yang belum diselesaikan. Perusahaan juga dapat mengidentifikasi potensi kesalahan pelaporan sebelum menimbulkan masalah lebih lanjut. Dengan demikian, administrasi yang baik mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat.

Di sisi lain, kebijakan pengurangan sanksi merupakan kesempatan untuk mengevaluasi proses perpajakan internal. Perusahaan dapat meninjau penyebab keterlambatan, memperbaiki alur pengumpulan data, dan menetapkan pengingat tenggat. Langkah tersebut membantu mengurangi risiko sanksi berulang.

Apabila terdapat perkara atau dokumen yang kompleks, bantuan profesional dapat dipertimbangkan. Pendampingan dapat membantu menelaah dokumen, menyusun daftar kewajiban, dan mengidentifikasi persyaratan yang perlu dipenuhi. Namun, keputusan pemberian fasilitas tetap berada pada DJP berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

KEP-239/PJ/2026 memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Namun, pemohon harus memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai gugatan atau upaya hukum lainnya.

Wajib pajak yang tidak mengajukan gugatan perlu melampirkan surat pernyataan bermeterai. Sementara itu, wajib pajak yang telah mengajukan gugatan harus memperhatikan ketentuan pencabutan dan melampirkan dokumen yang relevan. Selain itu, surat pernyataan mengenai kekhilafan atau tidak adanya kesalahan juga menjadi bagian penting dari persyaratan.

Di samping itu, pemohon harus memastikan sanksi yang dimohonkan belum dibayar atau dilunasi. Dokumen pendukung perlu disiapkan secara lengkap dan sesuai format resmi. Permohonan juga harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028.

Pada akhirnya, memahami ketentuan sejak awal dapat membantu wajib pajak menghindari kesalahan administrasi. Oleh karena itu, periksa status gugatan, dokumen pajak, dan kewajiban yang belum diselesaikan sebelum mengajukan permohonan.

Butuh Bantuan Administrasi dan Konsultasi Pajak?

Mengelola administrasi perpajakan membutuhkan ketelitian, terutama ketika perusahaan memiliki sanksi administratif atau menerima surat ketetapan pajak. Karena itu, pemeriksaan dokumen secara menyeluruh dapat membantu perusahaan memahami kondisi kewajibannya dan menentukan langkah berikutnya.

Akuntan Publik Batam dapat menjadi mitra untuk mendukung kebutuhan pemeriksaan administrasi, laporan keuangan, dan pengelolaan perpajakan perusahaan. Dengan pencatatan yang lebih teratur, perusahaan dapat mengidentifikasi potensi kendala dan memperbaiki proses internalnya.

Jangan menunggu hingga tenggat semakin dekat. Mulailah dengan memeriksa dokumen, mencocokkan data, dan menyusun rencana penyelesaian kewajiban.

Pastikan administrasi usaha Anda dikelola dengan cermat, kewajiban pajak diperiksa secara berkala, dan setiap langkah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.