PMK 71/2026 Perbarui Format Permohonan Pajak, Ini Isi dan Ketentuannya

PMK 71/2026 membawa perubahan penting dalam administrasi perpajakan. Salah satunya berkaitan dengan format permohonan yang digunakan wajib pajak. Aturan ini merupakan perubahan atas PMK 118/2024.

Sebelumnya, PMK 118/2024 mengatur pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Kini, beberapa ketentuannya diperbarui melalui PMK 71/2026.

Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan format terbaru ketika mengajukan permohonan. Penggunaan format yang tepat dapat membantu proses administrasi berjalan lebih tertib.

Selain itu, perubahan ini tidak hanya menyangkut formulir. PMK 71/2026 juga memperbarui sejumlah prosedur dan persyaratan yang berkaitan dengan hak wajib pajak.

Kapan PMK 71/2026 Mulai Berlaku?

Secara resmi, PMK 71/2026 ditetapkan pada 29 September 2026. Peraturan tersebut kemudian diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Karena itu, PMK 71/2026 mulai berlaku sejak 2 Oktober 2026. Sejak tanggal tersebut, ketentuan baru mulai menjadi acuan dalam proses yang termasuk ruang lingkup peraturan.

Sementara itu, perubahan tersebut tetap memperhatikan proses yang sudah berjalan. Pemerintah menyediakan ketentuan peralihan untuk kondisi tertentu.

Dengan adanya ketentuan transisi, wajib pajak tidak serta-merta harus mengulang seluruh proses. Permohonan tertentu yang sudah diterima sebelum aturan baru berlaku masih dapat mengikuti ketentuan sebelumnya.

Apa yang Diubah oleh PMK 71/2026?

Pada dasarnya, PMK 71/2026 memperbarui beberapa aspek dalam tata cara penyelesaian hak perpajakan. Perubahannya mencakup pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan.

Selanjutnya, pemerintah juga memperbarui contoh format dokumen yang digunakan dalam proses tersebut. Format baru tercantum dalam lampiran PMK 71/2026.

Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan dokumen yang digunakan. Format lama tidak seharusnya digunakan secara sembarangan setelah ketentuan baru berlaku.

Selain itu, pembaruan format bertujuan membuat proses administrasi lebih seragam. Hal ini juga membantu pihak yang mengajukan permohonan memahami informasi yang harus disampaikan.

Format Permohonan Ada di Lampiran Huruf C

Secara khusus, perubahan format permohonan terdapat dalam Lampiran Huruf C PMK 71/2026. Lampiran tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan.

Selanjutnya, format tersebut digunakan untuk beberapa permohonan yang diatur dalam PMK 71/2026. Salah satunya berkaitan dengan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Selain itu, format juga digunakan untuk permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak tertentu. Karena itu, wajib pajak perlu memilih formulir sesuai jenis permohonannya.

Dengan demikian, satu format tidak dapat digunakan untuk seluruh kebutuhan. Jenis dokumen yang diajukan harus disesuaikan dengan dasar permohonannya.

Apa Saja Isi Permohonan Pengurangan Sanksi?

Pertama, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi harus dibuat secara tertulis. Permohonan juga wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Kedua, wajib pajak perlu mencantumkan jumlah sanksi atau denda menurut perhitungannya. Selain itu, alasan pengajuan juga harus dijelaskan secara jelas.

Ketiga, satu permohonan hanya digunakan untuk satu dokumen tertentu. Dokumen tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak, STP, atau dokumen PBB sesuai ketentuan.

Selanjutnya, permohonan harus ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Penandatanganan dapat dilakukan oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa sesuai ketentuan.

Selain itu, terdapat persyaratan terkait pelunasan pokok pajak. Pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi harus sudah dibayar.

Karena itu, wajib pajak tidak cukup hanya mengisi formulir. Seluruh persyaratan harus diperiksa sebelum permohonan disampaikan.

Pembayaran Harus Diperhitungkan dengan Tepat

Menariknya, PMK 71/2026 juga memperjelas cara memperhitungkan pembayaran ketika terdapat pokok pajak dan sanksi. Pembayaran terlebih dahulu diperhitungkan terhadap pokok pajak.

Dengan kata lain, pokok pajak menjadi prioritas dalam perhitungan pembayaran. Setelah kewajiban pokok terpenuhi, kelebihan pembayaran dapat diperhitungkan terhadap sanksi.

Untuk PBB, pembayaran juga diperhitungkan terhadap pokok atau selisih pokok PBB yang belum dilunasi. Ketentuan tersebut membantu memberikan urutan perhitungan yang lebih jelas.

Selanjutnya, apabila masih terdapat kelebihan setelah pokok terpenuhi, nilai tersebut dapat diperhitungkan terhadap sanksi administratif. Mekanisme ini juga berlaku sesuai ketentuan untuk denda administratif PBB.

Ada Fasilitas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Selain memperbarui format, PMK 71/2026 memberikan fasilitas tertentu terkait sanksi administratif. DJP dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, fasilitas tersebut bukan penghapusan otomatis. Wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan.

Dalam ketentuannya, fasilitas tersebut dapat berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak. Selain itu, fasilitas juga dapat berlaku untuk Surat Ketetapan Pajak PBB, STP, dan STP PBB.

Dengan demikian, wajib pajak tetap perlu memperhatikan dasar permohonannya. Setiap jenis dokumen memiliki ketentuan yang harus dipenuhi.

Batas Waktu Pengajuan Mencapai Dua Tahun

Selanjutnya, PMK 71/2026 memberikan jangka waktu tertentu untuk fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi. Permohonan dalam rangka ketentuan tersebut dapat diajukan paling lama dua tahun sejak PMK berlaku.

Karena PMK mulai berlaku pada 2 Oktober 2026, batas waktu tersebut menjadi hal yang perlu diperhatikan. Wajib pajak sebaiknya tidak menunda pengajuan apabila memang memenuhi persyaratan.

Selain itu, batas waktu bukan berarti seluruh permohonan dapat dikabulkan. DJP tetap melakukan penelitian berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kesempatan tersebut harus digunakan secara tepat. Kelengkapan administrasi tetap menjadi bagian penting dalam proses pengajuan.

Perubahan dalam Proses Keberatan Pajak

Tidak hanya format permohonan, PMK 71/2026 juga mengubah beberapa ketentuan dalam proses keberatan. Salah satu perubahan berkaitan dengan penelitian keberatan oleh DJP.

Dalam proses tersebut, DJP dapat meminta buku, catatan, data, informasi, atau keterangan kepada wajib pajak. DJP juga dapat meminta informasi dari pihak ketiga.

Selain itu, DJP dapat melakukan pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra. Pertukaran tersebut harus berdasarkan persetujuan atau perjanjian perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, proses penelitian keberatan dapat menggunakan informasi yang lebih luas. Namun, penggunaannya tetap berada dalam kerangka ketentuan perpajakan.

Wajib Pajak Bisa Diminta Memberikan Penjelasan

Selanjutnya, wajib pajak dapat dipanggil untuk memberikan keterangan atau penjelasan. Proses tersebut dilakukan sebelum keputusan keberatan diterbitkan.

Dalam kondisi tersebut, DJP menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir. Surat tersebut dilengkapi dengan daftar hasil penelitian keberatan dan formulir tanggapan.

Namun, wajib pajak tidak selalu harus hadir secara langsung. Apabila tidak menggunakan hak untuk hadir, wajib pajak dapat memberikan tanggapan tertulis.

Untuk tanggapan tertulis, batas waktunya paling lama 10 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim.

Karena itu, wajib pajak harus memperhatikan setiap surat yang diterima. Keterlambatan memberikan tanggapan dapat memengaruhi proses penyelesaian keberatan.

Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Bisa Diajukan Dua Kali

Perubahan lain yang cukup penting berkaitan dengan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar. PMK 71/2026 memungkinkan pengajuan dilakukan maksimal dua kali dengan persyaratan tertentu.

Dengan demikian, kesempatan kedua dapat digunakan apabila syaratnya terpenuhi. Namun, kesempatan tersebut tidak berarti permohonan dapat diajukan tanpa batas.

Untuk pengajuan kedua, terdapat batas waktu paling lama tiga bulan sejak surat keputusan DJP dikirim. Ketentuan tersebut dapat memiliki pengecualian dalam keadaan tertentu di luar kekuasaan wajib pajak.

Selain itu, persyaratan yang berlaku pada pengajuan pertama tetap harus diperhatikan. Permohonan kedua juga menggunakan format yang ditetapkan dalam Lampiran Huruf C.

Ada Ketentuan Khusus untuk PBB yang Terdampak Bencana

Selain perubahan umum, PMK 71/2026 memberikan perhatian terhadap PBB yang terdampak bencana. Kondisi tersebut dapat menjadi dasar perlakuan khusus dalam pengurangan denda administratif PBB.

Dalam ketentuannya, bencana dapat berupa bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial. Pengecualian tertentu dapat diberikan sesuai kondisi yang diatur.

Dengan demikian, wajib pajak yang terdampak bencana perlu memahami ketentuan khusus tersebut. Dokumen pendukung juga sebaiknya disiapkan secara lengkap.

Namun, adanya bencana tidak otomatis menghapus seluruh kewajiban. Permohonan tetap harus disampaikan berdasarkan mekanisme yang ditentukan.

Bagaimana dengan Permohonan yang Sudah Diajukan?

Untuk menjaga kepastian hukum, PMK 71/2026 juga mengatur ketentuan peralihan. Hal ini penting bagi permohonan yang sudah diterima sebelum aturan baru berlaku.

Apabila permohonan tertentu sudah diterima sebelum 2 Oktober 2026 dan belum memperoleh keputusan, penyelesaiannya dapat tetap menggunakan PMK 118/2024. Ketentuan ini berlaku untuk kondisi tertentu yang disebutkan dalam aturan.

Dengan demikian, tidak semua permohonan lama otomatis mengikuti format baru. Status permohonan dan jenis dokumennya harus diperiksa terlebih dahulu.

Karena itu, wajib pajak yang sedang memiliki proses berjalan sebaiknya menyimpan bukti penerimaan permohonan. Dokumen tersebut dapat membantu memastikan dasar aturan yang digunakan.

Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?

Secara praktis, perubahan ini membuat wajib pajak perlu lebih teliti dalam administrasi. Kesalahan memilih format dapat menyebabkan dokumen perlu diperbaiki.

Selain itu, wajib pajak perlu memahami jenis permohonan yang akan diajukan. Pembetulan, keberatan, pengurangan sanksi, dan pembatalan memiliki dasar yang berbeda.

Selanjutnya, dokumen pendukung juga harus disesuaikan dengan permohonan. Semakin lengkap dokumen, semakin mudah proses pemeriksaan administratif dilakukan.

Dengan demikian, perubahan format sebaiknya tidak dianggap sebagai persoalan kecil. Ketepatan administrasi dapat memengaruhi kelancaran pemenuhan hak perpajakan.

Tips Mengajukan Permohonan Berdasarkan PMK 71/2026

Pertama, tentukan jenis permohonan yang akan diajukan. Pastikan permohonan tersebut sesuai dengan kondisi perpajakan yang sedang dihadapi.

Kedua, gunakan format terbaru sesuai Lampiran Huruf C apabila permohonan termasuk jenis yang diatur. Jangan langsung menggunakan dokumen lama tanpa melakukan pengecekan.

Ketiga, periksa identitas dan data perpajakan. Pastikan seluruh informasi yang ditulis sesuai dengan dokumen resmi.

Keempat, jelaskan alasan permohonan secara jelas. Hindari alasan yang terlalu umum atau tidak berkaitan dengan objek permohonan.

Kelima, siapkan dokumen pendukung. Selanjutnya, periksa kembali persyaratan sebelum permohonan disampaikan.

Terakhir, simpan bukti pengajuan dan seluruh dokumen terkait. Langkah ini penting apabila diperlukan tindak lanjut di kemudian hari.

Mengapa Memahami PMK 71/2026 Itu Penting?

Pada akhirnya, PMK 71/2026 bukan hanya mengubah format dokumen. Regulasi ini juga memperbarui beberapa prosedur yang berkaitan dengan hak wajib pajak.

Selain itu, perubahan tersebut memberikan mekanisme yang lebih jelas dalam sejumlah proses. Contohnya adalah pengurangan sanksi, pembatalan ketetapan, dan penelitian keberatan.

Namun, manfaat tersebut hanya dapat diperoleh jika wajib pajak memahami prosedurnya. Kesalahan administratif tetap dapat menghambat proses yang seharusnya dapat dilakukan.

Karena itu, wajib pajak perlu mengikuti perkembangan aturan perpajakan. Perubahan kecil dalam regulasi dapat berdampak pada dokumen yang harus digunakan.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, PMK 71/2026 memperbarui PMK 118/2024 tentang pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Aturan tersebut berlaku sejak 2 Oktober 2026.

Salah satu perubahan penting adalah pembaruan contoh format dokumen dalam Lampiran Huruf C. Format tersebut digunakan untuk sejumlah permohonan yang diatur dalam PMK 71/2026.

Selain itu, aturan baru memberikan perubahan pada mekanisme penelitian keberatan. DJP dapat menggunakan informasi dari wajib pajak, pihak ketiga, serta otoritas pajak mitra sesuai ketentuan.

Selanjutnya, terdapat fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi dalam kondisi tertentu. Namun, wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan.

Dengan demikian, memahami PMK 71/2026 menjadi penting bagi wajib pajak. Terutama bagi pihak yang sedang mengajukan keberatan atau permohonan terkait ketetapan pajak.

Pada akhirnya, ketelitian dalam memilih format dan menyiapkan dokumen dapat membantu proses administrasi berjalan lebih lancar.

Butuh Bantuan Mengelola Kewajiban Perpajakan?

Selain memahami perubahan regulasi, wajib pajak juga perlu memastikan administrasi perpajakannya tertata. Kesalahan dalam perhitungan atau dokumen dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Karena itu, Anda dapat mempertimbangkan pendampingan profesional dari Akuntan Publik Batam. Layanan yang tersedia dapat membantu kebutuhan perpajakan, pembukuan, penyusunan laporan keuangan, hingga audit dan assurance.

Selanjutnya, pendampingan profesional dapat membantu bisnis memahami kewajiban dan menyiapkan dokumen secara lebih terarah. Dengan begitu, proses administrasi dapat dilakukan secara lebih tertib.

Untuk mengetahui layanan yang tersedia, kunjungi Akuntan Publik Batam melalui situs resmi Akuntan Publik Batam dan pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.