Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Ditunda, Ini yang Perlu Diketahui Pedagang Online
Perkembangan perdagangan digital membuat transaksi melalui marketplace semakin luas. Selain itu, pemerintah terus menyesuaikan administrasi pajak dengan perubahan pola perdagangan tersebut. Salah satunya melalui mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Namun, penerapan kebijakan tersebut belum berjalan sesuai jadwal awal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menunda pemberlakuannya sampai 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan berdasarkan PMK 37 Tahun 2025 dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Kondisi tersebut membuat penyedia marketplace masih menunggu kepastian teknis dari DJP. Sementara itu, asosiasi e-commerce menilai beberapa aspek pelaksanaan masih perlu diperjelas. Hal ini penting agar platform, pedagang, dan otoritas memiliki pemahaman yang sama.
Apa Itu PPh Pasal 22 Marketplace?
PPh Pasal 22 marketplace merupakan mekanisme pemungutan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri. Pada dasarnya, aturan ini tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Kebijakan tersebut lebih berfokus pada perubahan mekanisme pemungutan.
Sebelumnya, pedagang memiliki kewajiban memenuhi pembayaran pajaknya sesuai ketentuan. Selanjutnya, melalui PMK 37 Tahun 2025, marketplace tertentu ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemungutan.
DJP menjelaskan bahwa PMK 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh. Selain itu, aturan tersebut mengatur penyetoran serta pelaporan pajak yang telah dipungut dari pedagang dalam negeri.
Karena itu, pedagang perlu memahami bahwa perubahan utama terletak pada mekanisme administrasinya. Dengan kata lain, marketplace akan memiliki peran yang lebih besar dalam proses pemungutan pajak transaksi tertentu.
Mengapa Implementasi PPh Pasal 22 Marketplace Ditunda?
Penerapan kebijakan ini sempat mengalami perubahan jadwal. Sebelumnya, DJP menetapkan penundaan pemberlakuan sampai 31 Oktober 2026. Setelah masa penundaan berakhir, pemungutan dijadwalkan dimulai pada 1 November 2026.
Penundaan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, DJP juga membatalkan penunjukan marketplace yang sebelumnya telah ditetapkan. Penunjukan kembali akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
DJP juga menyampaikan bahwa penundaan tidak mengubah substansi kebijakan. Dengan demikian, pedagang tetap perlu mempersiapkan administrasi untuk menghadapi mekanisme pemungutan tersebut.
Marketplace Masih Menunggu Kepastian Teknis
Meskipun jadwal penerapan telah disampaikan, penyedia marketplace masih membutuhkan kepastian tertulis. Menurut asosiasi e-commerce, keputusan tersebut penting untuk memastikan waktu implementasi dan prosedur yang harus dijalankan.
Selain kepastian jadwal, terdapat beberapa aspek teknis yang perlu diperhatikan. Misalnya, marketplace perlu memahami perlakuan pajak ketika transaksi mengalami retur.
Retur barang dapat memengaruhi nilai transaksi yang sebelumnya menjadi dasar pemungutan. Karena itu, diperlukan mekanisme administrasi yang jelas untuk pembetulan atau pembatalan pungutan.
Bagaimana Jika Barang Mengalami Retur?
Dalam transaksi online, retur merupakan kondisi yang cukup umum. Oleh sebab itu, mekanisme PPh Pasal 22 marketplace perlu memperhatikan transaksi yang akhirnya dibatalkan.
Ketika pembeli mengembalikan barang, nilai transaksi dapat berubah. Selanjutnya, sistem marketplace harus mampu menyesuaikan pencatatan dan dokumen pemungutan.
Aspek tersebut menjadi salah satu hal teknis yang masih membutuhkan penyempurnaan. Dengan demikian, marketplace dan pedagang perlu memiliki prosedur yang jelas ketika terjadi retur.
Kejelasan ini penting bagi kedua pihak. Selain itu, dokumen pembetulan dapat membantu pedagang melakukan rekonsiliasi dengan catatan penjualan dan administrasi perpajakannya.
Bagaimana dengan Diskon dan Voucher?
Transaksi marketplace sering menggunakan diskon, voucher, atau promosi. Namun, keberadaan potongan tersebut dapat memengaruhi nilai transaksi yang tercatat dalam sistem.
Karena itu, mekanisme penghitungan dasar pemungutan perlu dipahami dengan baik. Terlebih lagi, setiap marketplace dapat memiliki skema promosi yang berbeda.
Asosiasi e-commerce juga menyoroti perlakuan terhadap harga coret, diskon, dan voucher. Dengan demikian, ketentuan teknis perlu memberikan pedoman yang jelas bagi platform dan pedagang.
Bagi pedagang, hal ini bukan sekadar persoalan teknis sistem. Selain itu, pencatatan promosi harus dapat direkonsiliasi dengan laporan penjualan dan dokumen perpajakan.
Bagaimana Jika Harga Belum Termasuk PPN?
Persoalan lainnya berkaitan dengan harga yang ditampilkan dalam marketplace. Dalam praktiknya, harga suatu barang dapat ditampilkan dengan perlakuan PPN yang berbeda.
Karena itu, dasar penghitungan PPh Pasal 22 perlu memperhatikan unsur PPN. Selanjutnya, sistem marketplace harus dapat membedakan nilai transaksi yang menjadi dasar pemungutan.
Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesalahan perhitungan. Dengan demikian, pedagang dapat mencocokkan nilai penjualan dengan bukti transaksi dan dokumen pajaknya.
DJP sendiri menjelaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas peredaran bruto. Selain itu, tarif yang disebutkan dalam implementasi PMK 37 Tahun 2025 adalah 0,5 persen dari peredaran bruto dengan pengecualian unsur PPN dan PPnBM.
Apakah PPh Pasal 22 Marketplace Merupakan Pajak Baru?
Pertanyaan ini cukup sering muncul di kalangan pedagang online. Namun, DJP menegaskan bahwa PMK 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut mengubah mekanisme pemungutan yang sudah berkaitan dengan kewajiban PPh pedagang.
Sebelumnya, pedagang memenuhi kewajiban pajaknya melalui mekanisme yang berlaku bagi dirinya. Sementara itu, setelah marketplace ditunjuk, sebagian proses pemungutan dilakukan melalui platform.
Karena itu, pedagang tetap perlu memahami kewajiban perpajakannya. Selain itu, bukti pemungutan harus disimpan untuk kebutuhan administrasi dan pelaporan.
Bagaimana Perlakuan bagi Pedagang dengan Omzet Tertentu?
Pemerintah tetap memberikan perhatian kepada pelaku usaha kecil. Berdasarkan penjelasan DJP, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 marketplace. Ketentuan tersebut berlaku sepanjang wajib pajak menyampaikan surat pernyataan sesuai persyaratan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting yang harus dipahami pedagang. Dengan demikian, pelaku usaha perlu memastikan status dan administrasi perpajakannya sudah sesuai.
DJP juga menjelaskan bahwa batas omzet tersebut memperhatikan keseluruhan peredaran bruto. Artinya, penghitungan tidak hanya melihat satu toko dalam marketplace.
Apakah Semua Toko Online Akan Terkena Pemungutan?
Tidak semua transaksi otomatis dikenai pemungutan. Sebab itu, pedagang perlu memahami kriteria yang ditetapkan dalam regulasi.
DJP menjelaskan bahwa subjek pemungutan adalah pedagang dalam negeri yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, terdapat beberapa transaksi yang tidak dilakukan pemungutan berdasarkan ketentuan PMK 37 Tahun 2025.
Contohnya adalah transaksi tertentu oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Selain itu, terdapat perlakuan khusus terhadap penjualan pulsa dan kartu perdana.
Karena itu, pedagang sebaiknya tidak langsung menganggap seluruh transaksi marketplace akan dikenai pungutan. Sebaliknya, status transaksi perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Empat Marketplace yang Telah Ditunjuk
DJP sebelumnya mengumumkan empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut. Adapun penyelenggara tersebut adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Penunjukan tersebut merupakan bagian dari implementasi PMK 37 Tahun 2025. Namun, jadwal penerapan kemudian mengalami penundaan hingga 31 Oktober 2026.
DJP menyediakan informasi khusus mengenai pemungutan PPh oleh marketplace. Dengan demikian, pedagang dapat memeriksa perkembangan dan ketentuan melalui kanal resmi DJP.
Apa yang Perlu Disiapkan Pedagang Online?
Pedagang sebaiknya mulai menata administrasi sejak sekarang. Pertama, pastikan data identitas perpajakan telah sesuai dengan data pada marketplace.
Kedua, lakukan pencatatan penjualan secara rutin. Dengan demikian, pedagang dapat membandingkan catatan internal dengan laporan dari platform.
Ketiga, simpan bukti transaksi dan dokumen pemungutan. Selain itu, dokumen tersebut dapat digunakan saat melakukan rekonsiliasi atau pelaporan pajak.
Keempat, pisahkan pencatatan transaksi marketplace dari transaksi lainnya. Langkah ini membantu pedagang melihat perkembangan omzet secara lebih jelas.
Pentingnya Rekonsiliasi Penjualan Marketplace
Rekonsiliasi menjadi semakin penting ketika marketplace berperan sebagai pemungut. Sebab itu, pedagang perlu mencocokkan data transaksi dengan laporan yang tersedia pada platform.
Data penjualan dapat berbeda karena adanya retur atau pembatalan. Selain itu, diskon dan voucher juga dapat memengaruhi nilai transaksi.
Pedagang sebaiknya melakukan rekonsiliasi secara berkala. Dengan demikian, perbedaan data dapat ditemukan sebelum periode pelaporan berakhir.
Rekonsiliasi juga membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi. Terlebih lagi, data marketplace dapat menjadi bagian penting dalam penyusunan laporan perpajakan.
Apa Dampaknya bagi Administrasi Pedagang?
Perubahan mekanisme pemungutan akan memengaruhi proses administrasi. Namun, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pajak.
Pedagang juga perlu menyesuaikan sistem pencatatan. Selain itu, dokumen pemungutan harus dapat ditelusuri dengan transaksi yang mendasarinya.
Bagi pelaku usaha dengan volume transaksi tinggi, kebutuhan tersebut menjadi semakin penting. Karena itu, sistem pembukuan yang rapi dapat membantu menjaga akurasi data.
PPh Pasal 22 Dapat Menjadi Kredit Pajak
Dalam ketentuan yang dijelaskan DJP, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat memiliki perlakuan berbeda. Untuk pedagang tertentu, pungutan tersebut dapat menjadi pengurang PPh Final yang terutang.
Sementara itu, bagi pedagang yang tidak menggunakan skema PPh Final tertentu, pungutan dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan. Dengan demikian, pedagang perlu memahami status perpajakannya sebelum melakukan pelaporan.
Hal ini menunjukkan pentingnya menyimpan bukti pungut. Selain itu, bukti tersebut dapat membantu memastikan pungutan yang telah dilakukan dapat diperhitungkan sesuai aturan.
Jangan Menunggu Sampai Implementasi Dimulai
Jadwal penerapan yang direncanakan pada 1 November 2026 masih menjadi perhatian pelaku industri. Oleh karena itu, pedagang sebaiknya tidak menunggu sampai sistem mulai berjalan.
Persiapan dapat dilakukan melalui pembenahan pencatatan transaksi. Selanjutnya, pedagang dapat memeriksa data identitas, omzet, dan status perpajakannya.
Persiapan lebih awal juga membantu mengurangi kesalahan. Dengan demikian, perubahan mekanisme pemungutan dapat diikuti tanpa mengganggu kegiatan usaha.
Apa yang Harus Dilakukan Marketplace?
Marketplace memiliki peran penting dalam penerapan kebijakan ini. Selain melakukan pemungutan, platform harus menyiapkan sistem penyetoran dan pelaporan.
Sistem juga harus mampu menangani transaksi yang mengalami perubahan. Misalnya, transaksi retur, pembatalan, diskon, voucher, dan transaksi yang memiliki perlakuan PPN tertentu.
Karena itu, kesiapan sistem menjadi salah satu faktor penting. Selain itu, komunikasi antara marketplace, DJP, dan pedagang diperlukan agar penerapan berjalan sesuai ketentuan.
Kepastian Teknis Sangat Penting
Penerapan kebijakan perpajakan membutuhkan dasar hukum dan prosedur yang jelas. Dalam konteks ini, kepastian tertulis diperlukan agar setiap pihak memahami kewajibannya.
Asosiasi e-commerce juga menyampaikan kebutuhan terhadap kejelasan tersebut. Selain itu, mereka menilai kesiapan sistem dan administrasi perlu diperhatikan sebelum kebijakan diterapkan.
Kepastian teknis dapat membantu mengurangi kesalahan dalam transaksi. Dengan demikian, pedagang dan marketplace dapat melakukan penyesuaian secara lebih terukur.
Bagaimana Pedagang Sebaiknya Menyikapi Kebijakan Ini?
Pedagang tidak perlu melihat perubahan ini hanya dari sisi pemungutan. Sebaliknya, kebijakan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari perubahan administrasi perdagangan digital.
Langkah pertama adalah memahami status perpajakan masing-masing. Kemudian, pedagang perlu memastikan pencatatan penjualan sudah berjalan dengan baik.
Selanjutnya, periksa laporan transaksi marketplace secara berkala. Selain itu, cocokkan data tersebut dengan pembukuan internal dan dokumen perpajakan.
Jika terdapat transaksi dengan perlakuan khusus, pedagang sebaiknya melakukan pengecekan. Dengan demikian, kesalahan administrasi dapat diminimalkan sejak awal.
Kesimpulan
PPh Pasal 22 marketplace merupakan bagian dari perubahan mekanisme pemungutan pajak dalam perdagangan digital. Pada dasarnya, PMK 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut mengatur pemungutan melalui marketplace yang ditunjuk.
Implementasinya sempat ditunda sampai 31 Oktober 2026. Selanjutnya, DJP menjadwalkan pemungutan mulai 1 November 2026. Pedagang dan marketplace tetap perlu mengikuti perkembangan resmi dari DJP.
Di sisi lain, masih terdapat sejumlah aspek teknis yang membutuhkan kesiapan. Misalnya, perlakuan terhadap retur, diskon, voucher, harga transaksi, dan unsur PPN.
Karena itu, pedagang online sebaiknya mulai membenahi administrasi sejak sekarang. Dengan demikian, perubahan mekanisme pemungutan dapat dihadapi dengan pencatatan yang lebih tertib.
Butuh Bantuan Mengelola Administrasi Pajak Usaha?
Perubahan mekanisme pajak marketplace dapat memengaruhi pencatatan dan pelaporan usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan setiap transaksi tercatat dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pemeriksaan status perpajakan dapat membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi. Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat memahami kewajiban PPh dan menyesuaikannya dengan kondisi bisnis.
Jika Anda membutuhkan bantuan terkait perpajakan, pembukuan, pemeriksaan kewajiban PPh, penyusunan laporan keuangan, hingga pelaporan SPT, Anda dapat memanfaatkan layanan Akuntan Publik Batam.
Dengan demikian, pengelolaan administrasi usaha dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk mengetahui layanan yang tersedia, kunjungi Layanan Akuntan Publik Batam.
