PTKP Bakal Naik? Ini Perjalanan Besarannya dari 1984 hingga Sekarang
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP mulai dibahas kembali oleh pemerintah tentang kemungkinan penyessuaian. Pembahasan ini muncul setelah besaran PTKP tidak berubah selama satu dekade. Selanjutnya, pemerintah mempertimbangkan perkembangan inflasi sebagai salah satu dasar penyesuaian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa angka PTKP akan dihitung dengan mempertimbangkan inflasi. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan. Namun, pemerintah belum menetapkan nominal PTKP baru secara resmi.
Karena itu, wajib pajak perlu membedakan antara rencana dan ketentuan yang sudah berlaku. Sampai saat ini, PTKP masih mengacu pada PMK 101/2016. Dengan demikian, batas dasar untuk diri wajib pajak masih sebesar Rp54 juta per tahun.
Jika penyesuaian tersebut terealisasi, perubahan itu akan menjadi yang pertama sejak 2016. Artinya, ketentuan PTKP saat ini telah bertahan selama sekitar sepuluh tahun. Kondisi tersebut membuat rencana kenaikan PTKP kembali menjadi perhatian wajib pajak.
Apa Itu PTKP?
PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Secara sederhana, PTKP merupakan batas penghasilan tertentu yang tidak menjadi dasar pengenaan PPh orang pribadi.
Dalam perhitungan PPh, PTKP digunakan sebagai pengurang penghasilan neto. Selanjutnya, sisa penghasilan setelah pengurangan tersebut menjadi bagian yang diperhitungkan sebagai Penghasilan Kena Pajak.
Karena itu, besaran PTKP memiliki hubungan dengan perhitungan pajak orang pribadi. Semakin besar PTKP yang berlaku, semakin besar pula bagian penghasilan yang tidak masuk perhitungan pajak.
Namun, PTKP bukan berarti seluruh penghasilan sampai batas tersebut bebas dari seluruh kewajiban perpajakan. Ketentuan ini merupakan bagian dari mekanisme penghitungan PPh orang pribadi.
Selain itu, besaran PTKP tidak hanya ditentukan berdasarkan status lajang atau menikah. Jumlah tanggungan keluarga juga dapat memengaruhi besarnya PTKP yang dapat digunakan.
PTKP Sudah Ada Sejak 1984
PTKP mulai menjadi bagian dari sistem PPh orang pribadi Indonesia pada 1984. Ketentuan tersebut berasal dari UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 1984.
Pada awal penerapannya, PTKP untuk diri wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp960 ribu per tahun. Selain itu, terdapat tambahan untuk wajib pajak yang kawin dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Selanjutnya, pemerintah beberapa kali menyesuaikan besaran tersebut. Perubahan dilakukan seiring dengan perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, perjalanan PTKP menunjukkan adanya penyesuaian dari waktu ke waktu. Nominal yang berlaku pada 1984 tentu berbeda jauh dengan ketentuan yang digunakan saat ini.
Karena itu, rencana kenaikan PTKP yang kembali dibahas bukan merupakan hal baru. Pemerintah sebelumnya juga telah melakukan beberapa kali penyesuaian terhadap batas tersebut.
Perubahan PTKP dari 1984 hingga Sekarang
Perjalanan kenaikan PTKP berlangsung melalui beberapa perubahan regulasi. Berikut gambaran besaran PTKP untuk diri wajib pajak orang pribadi dari waktu ke waktu:
| Periode | Dasar Aturan | PTKP untuk Diri Wajib Pajak |
|---|---|---|
| 1984–1994 | UU No. 7 Tahun 1983 | Rp960 ribu |
| 1995–2000 | UU No. 10 Tahun 1994 | Rp1,728 juta |
| 2001–2004 | UU No. 17 Tahun 2000 | Rp2,88 juta |
| 2005 | KMK 564/KMK.03/2004 | Rp12 juta |
| 2005–2008 | PMK 137/2005 | Rp13,2 juta |
| 2009–2012 | UU No. 36 Tahun 2008 | Rp15,84 juta |
| 2013–2014 | PMK 162/2012 | Rp24,3 juta |
| 2015 | PMK 122/2015 | Rp36 juta |
| 2016–sekarang | PMK 101/2016 | Rp54 juta |
Data tersebut menunjukkan bahwa PTKP telah mengalami sejumlah penyesuaian sejak pertama kali diterapkan. Selain itu, perubahan terbesar terlihat setelah memasuki periode 2000-an.
1. PTKP Tahun 1984
Pada awal penerapannya, PTKP untuk diri wajib pajak ditetapkan sebesar Rp960 ribu per tahun. Kemudian, tambahan untuk wajib pajak kawin ditetapkan Rp480 ribu.
Selain itu, istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp960 ribu. Tanggungan keluarga juga memperoleh tambahan Rp480 ribu per orang.
Ketentuan tersebut menjadi titik awal perjalanan PTKP di Indonesia. Selanjutnya, pemerintah melakukan penyesuaian melalui perubahan undang-undang perpajakan.
2. PTKP Tahun 1995
Perubahan pertama dilakukan melalui UU No. 10 Tahun 1994. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1995.
Saat itu, PTKP untuk diri wajib pajak meningkat menjadi Rp1,728 juta. Sementara itu, tambahan untuk wajib pajak kawin menjadi Rp864 ribu.
Dengan demikian, terdapat peningkatan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Perubahan tersebut menjadi bagian dari perkembangan sistem PPh orang pribadi.
3. PTKP Tahun 2001
Selanjutnya, pemerintah kembali menaikkan PTKP melalui UU No. 17 Tahun 2000. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 2001.
PTKP untuk diri wajib pajak meningkat menjadi Rp2,88 juta. Dengan demikian, batas penghasilan yang mendapatkan pengurangan semakin besar dibandingkan periode sebelumnya.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa PTKP terus disesuaikan. Namun, penyesuaian tidak selalu dilakukan setiap tahun.
4. PTKP Tahun 2005
Perubahan berikutnya terjadi melalui KMK 564/KMK.03/2004. Ketentuan tersebut berlaku mulai tahun pajak 2005.
Pada periode tersebut, PTKP untuk diri wajib pajak meningkat menjadi Rp12 juta. Kenaikannya cukup besar dibandingkan nominal sebelumnya.
Selanjutnya, pemerintah kembali melakukan penyesuaian pada tahun yang sama. Melalui PMK 137/2005, PTKP untuk diri wajib pajak menjadi Rp13,2 juta.
5. PTKP Tahun 2009
Pemerintah kembali menaikkan PTKP melalui UU No. 36 Tahun 2008. Ketentuan tersebut berlaku mulai tahun pajak 2009.
Pada periode ini, PTKP untuk diri wajib pajak ditetapkan sebesar Rp15,84 juta. Dengan demikian, batas tersebut kembali meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Perubahan ini juga menunjukkan bahwa kebijakan PTKP dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang. Namun, kemudian mekanisme penyesuaian juga dilakukan melalui peraturan menteri keuangan.
6. PTKP Tahun 2013
Berikutnya, PTKP kembali mengalami kenaikan melalui PMK 162/2012. Ketentuan tersebut berlaku mulai tahun pajak 2013.
Besaran PTKP untuk diri wajib pajak kemudian menjadi Rp24,3 juta. Dengan demikian, batas penghasilan yang memperoleh pengurangan semakin meningkat.
Perubahan tersebut terjadi setelah beberapa tahun tidak ada penyesuaian besar. Selanjutnya, pemerintah kembali mengubah nominal PTKP pada 2015.
7. PTKP Tahun 2015
Melalui PMK 122/2015, pemerintah menetapkan PTKP untuk diri wajib pajak sebesar Rp36 juta setahun. Kebijakan tersebut berlaku untuk tahun pajak 2015.
Kemudian, pemerintah kembali melakukan penyesuaian pada tahun berikutnya. Perubahan tersebut menjadi salah satu kenaikan PTKP yang paling dikenal oleh wajib pajak saat ini.
8. PTKP Tahun 2016
Pada 2016, pemerintah menetapkan PTKP sebesar Rp54 juta untuk diri wajib pajak. Ketentuan tersebut dituangkan melalui PMK 101/2016.
Besaran tersebut kemudian menjadi dasar PTKP hingga saat ini. Artinya, tidak ada perubahan nominal dasar PTKP sejak 2016.
Karena itu, apabila kenaikan PTKP kembali direalisasikan, kebijakan tersebut akan menjadi perubahan pertama dalam satu dekade. Pemerintah saat ini masih menghitung penyesuaian yang akan dilakukan.
Berapa PTKP yang Berlaku Saat Ini?
Saat ini, PTKP untuk diri wajib pajak orang pribadi masih sebesar Rp54 juta per tahun. Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan PMK 101/2016.
Selain itu, terdapat tambahan Rp4,5 juta untuk wajib pajak yang kawin. Tambahan tersebut menjadi salah satu komponen dalam menentukan status PTKP.
Kemudian, terdapat tambahan Rp54 juta untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Ketentuan ini berlaku sesuai persyaratan perpajakan.
Selanjutnya, terdapat tambahan Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Namun, jumlah tanggungan yang diperhitungkan paling banyak tiga orang dalam satu keluarga.
Dengan demikian, status keluarga sangat berpengaruh dalam menentukan besaran PTKP. Wajib pajak perlu memastikan status tersebut sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak.
Contoh Besaran PTKP Berdasarkan Status
Untuk memahami ketentuannya, wajib pajak dapat melihat beberapa contoh status berikut:
| Status | PTKP Setahun |
|---|---|
| TK/0 | Rp54 juta |
| TK/1 | Rp58,5 juta |
| TK/2 | Rp63 juta |
| TK/3 | Rp67,5 juta |
| K/0 | Rp58,5 juta |
| K/1 | Rp63 juta |
| K/2 | Rp67,5 juta |
| K/3 | Rp72 juta |
Besaran tersebut merupakan contoh status PTKP yang berlaku berdasarkan ketentuan saat ini. Selain itu, terdapat ketentuan berbeda apabila penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami.
Karena itu, wajib pajak sebaiknya tidak menggunakan satu angka PTKP untuk semua kondisi. Status perpajakan perlu diperiksa sebelum melakukan penghitungan PPh.
Mengapa Pemerintah Mempertimbangkan Kenaikan PTKP?
Pemerintah menyebut perkembangan inflasi sebagai salah satu pertimbangan dalam pembahasan penyesuaian PTKP. Dengan demikian, perubahan harga dan kondisi ekonomi menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan.
Secara konsep, PTKP berkaitan dengan batas penghasilan yang tidak menjadi dasar pengenaan PPh. Karena itu, perubahan kondisi ekonomi dapat menjadi salah satu faktor dalam mengevaluasi nominal tersebut.
Selain itu, PTKP telah menggunakan angka Rp54 juta sejak 2016. Selama periode tersebut, perekonomian dan tingkat harga mengalami berbagai perubahan.
Namun, kenaikan PTKP tetap membutuhkan perhitungan fiskal yang matang. Perubahan batas tersebut dapat memengaruhi jumlah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak orang pribadi.
Sebelumnya, DJP juga pernah menyampaikan perlunya kehati-hatian dalam mengubah PTKP. Perubahan tersebut dapat memengaruhi basis pajak dan distribusi manfaat pengurangan pajak.
Apakah PTKP Pasti Naik pada 2027?
Sampai saat ini, belum ada nominal PTKP baru yang ditetapkan secara resmi. Pemerintah masih melakukan pembahasan mengenai penyesuaian tersebut.
Karena itu, informasi mengenai kenaikan PTKP perlu disampaikan secara hati-hati. Wajib pajak sebaiknya tidak langsung menggunakan angka baru sebelum terdapat aturan resmi.
Selain itu, perubahan PTKP membutuhkan dasar hukum yang jelas. Pemerintah perlu menetapkan ketentuan baru sebelum nominal tersebut dapat digunakan dalam penghitungan pajak.
Dengan demikian, angka Rp54 juta masih menjadi acuan saat ini. Perubahan baru berlaku setelah pemerintah menerbitkan ketentuan yang mengaturnya.
Apa Dampaknya Jika PTKP Naik?
Apabila PTKP dinaikkan, dampaknya dapat terasa pada penghitungan PPh orang pribadi. Bagian penghasilan yang tidak dikenakan pajak akan menjadi lebih besar sesuai nominal baru.
Selanjutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi Penghasilan Kena Pajak. Besarnya perubahan tentu bergantung pada nominal PTKP baru dan status wajib pajak.
Namun, dampaknya tidak akan sama bagi setiap orang. Status keluarga, jumlah tanggungan, serta besarnya penghasilan akan memengaruhi hasil penghitungan.
Selain itu, perubahan PTKP juga dapat berkaitan dengan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21. Pemberi kerja perlu mengikuti ketentuan terbaru ketika melakukan penghitungan pajak karyawan.
Karena itu, perusahaan juga perlu memperhatikan setiap perubahan regulasi. Sistem penggajian dan administrasi pajak mungkin perlu disesuaikan apabila aturan baru diterbitkan.
Contoh Sederhana Pengaruh PTKP
Misalnya, seorang wajib pajak berstatus TK/0 memiliki penghasilan neto setahun sebesar Rp100 juta. Berdasarkan ketentuan saat ini, PTKP yang digunakan adalah Rp54 juta.
Dengan demikian, secara sederhana terdapat selisih Rp46 juta sebelum memperhitungkan tarif dan ketentuan PPh yang berlaku. Penghitungan sebenarnya tetap harus mengikuti seluruh ketentuan PPh orang pribadi.
Apabila PTKP nantinya meningkat, bagian penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak dapat berubah. Namun, besarnya perubahan belum dapat dihitung sebelum nominal PTKP baru ditetapkan.
Karena itu, contoh tersebut hanya digunakan untuk memahami konsep. Wajib pajak tetap perlu menggunakan ketentuan resmi ketika melakukan perhitungan pajak.
Pentingnya Memahami Status PTKP
Kesalahan menentukan status PTKP dapat memengaruhi penghitungan PPh. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memastikan status keluarga yang digunakan sudah sesuai.
Pertama, periksa apakah status wajib pajak lajang atau kawin. Selanjutnya, periksa jumlah tanggungan yang memenuhi ketentuan.
Kedua, perhatikan kondisi penghasilan pasangan. Dalam kondisi tertentu, penghasilan istri dapat digabung dengan penghasilan suami.
Ketiga, periksa perubahan kondisi keluarga pada awal tahun pajak. Ketentuan PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
Dengan demikian, administrasi keluarga memiliki kaitan dengan administrasi pajak. Data yang benar akan membantu perusahaan dan wajib pajak melakukan perhitungan dengan lebih tepat.
Apa yang Perlu Dipersiapkan Wajib Pajak?
Pertama, wajib pajak sebaiknya mengikuti perkembangan aturan PTKP. Informasi mengenai rencana kenaikan belum sama dengan ketentuan yang sudah berlaku.
Selanjutnya, perusahaan perlu memantau kebijakan yang berkaitan dengan PPh Pasal 21. Perubahan PTKP dapat memengaruhi proses penghitungan dan pemotongan pajak karyawan.
Selain itu, data status keluarga karyawan perlu diperbarui secara berkala. Data tersebut penting untuk menentukan besaran pengurang yang sesuai.
Kemudian, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan terhadap sistem payroll. Penyesuaian dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan aturan resmi.
Dengan persiapan tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi. Wajib pajak juga dapat mengetahui perubahan kewajiban secara lebih cepat.
Kesimpulan
Rencana kenaikan PTKP kembali menjadi perhatian setelah pemerintah mempertimbangkan penyesuaian berdasarkan perkembangan inflasi. Namun, hingga saat ini nominal PTKP baru belum ditetapkan secara resmi.
Sementara itu, PTKP yang berlaku masih mengacu pada PMK 101/2016. Besaran untuk diri wajib pajak adalah Rp54 juta per tahun. Ketentuan tersebut telah digunakan sejak 2016.
Selanjutnya, perjalanan PTKP telah berlangsung sejak 1984. Besarannya beberapa kali mengalami perubahan mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan dan kondisi ekonomi.
Dengan demikian, rencana penyesuaian PTKP perlu dilihat sebagai bagian dari evaluasi kebijakan PPh orang pribadi. Wajib pajak sebaiknya menunggu ketentuan resmi sebelum menggunakan nominal baru.
Pada akhirnya, pemahaman terhadap PTKP tetap penting bagi wajib pajak dan perusahaan. Data status keluarga serta administrasi penghasilan perlu dikelola secara tepat.
Butuh Bantuan dalam Pengelolaan Pajak dan Laporan Keuangan?
Perubahan aturan pajak dapat memengaruhi perhitungan dan administrasi perusahaan. Selain itu, kesalahan dalam pengelolaan data dapat menimbulkan masalah ketika pelaporan dilakukan.
Karena itu, perusahaan dapat mempertimbangkan pendampingan profesional dalam mengelola kewajiban perpajakan. Akuntan Publik Batam menyediakan layanan yang berkaitan dengan audit, akuntansi, pembukuan, serta konsultasi pajak.
Selanjutnya, layanan profesional dapat membantu perusahaan meninjau pencatatan dan kewajiban perpajakan. Pendekatan tersebut penting ketika perusahaan menghadapi perubahan regulasi.
Dengan demikian, perusahaan dapat menyiapkan administrasi secara lebih terstruktur. Anda dapat melihat layanan yang tersedia melalui website Akuntan Publik Batam.
